Bogor Jawa Barat,TombakRakyat.com_Temuan hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
“Lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” demikian keterangan Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi. Bangunan tersebut antara lain dilengkapi ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, dapur, kamar tidur dan kamar mandi.
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena bentuk dan fasilitas bangunan dinilai menyerupai hunian mewah atau apartemen. Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan komersialisasi terhadap salah satu hunian yang ditempati seseorang, meski besaran pembayaran maupun pihak penerima uang masih dalam pendalaman.
Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, pemerintah tetap melakukan investigasi untuk memastikan apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Sehari sebelumnya, Jumat (25/9/2026), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto juga melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan hunian yang sebelumnya disorot Ombudsman.
Dengan dinonaktifkannya lima pejabat tersebut, proses pemeriksaan internal diharapkan dapat mengungkap secara terang fungsi hunian, pihak yang menggunakan, serta apakah terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.












