BERITAHUKUM & KRIMINAL

MANTAN NAPI UNGKAP DUGAAN PUNGUTAN DAN BISNIS DI LAPAS KELAS IIA CIBINONG: “DARI DULU SUDAH ADA

65
×

MANTAN NAPI UNGKAP DUGAAN PUNGUTAN DAN BISNIS DI LAPAS KELAS IIA CIBINONG: “DARI DULU SUDAH ADA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT,TOMBAKRAKYAT_Ramainya pemberitaan mengenai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali memunculkan kesaksian dari seorang laki-laki yang mengaku pernah menjalani hukuman di lapas tersebut.

Pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengaku menjalani masa pidana selama 1 tahun 2 bulan pada 2022. Kepada awak media, ia menyebut sejumlah praktik pungutan dan aktivitas bisnis di dalam lapas telah berlangsung sejak dirinya menjalani masa hukuman.

“Banyaknya pemberitaan seperti sekarang itu sebenarnya dari dulu sudah ada, terutama pembayaran uang kamar setiap pekan. Narapidana yang baru masuk juga seperti dijadikan bisnis, seperti ayam diperjualbelikan,” ujar sumber.

Menurut pengakuannya, saat pertama kali diserahkan dari Polres Bogor dan masuk ke area penampungan, dirinya diminta uang sebesar Rp300 ribu. Ia mengatakan uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan perlengkapan mandi dan sandal.

Setelah sekitar satu bulan berada di penampungan, dirinya dipindahkan ke Blok A (Alfa), tepatnya kamar A219. Di lokasi tersebut, ia mengaku diminta membayar sekitar Rp2,5 juta oleh pihak yang disebutnya sebagai “pormen” melalui kepala kamar.

“Saya tawar Rp1 juta. Kemudian kepala kamar bilang tambah Rp500 ribu. Katanya uang itu akan dibagikan kepada pengurus dan petugas lapas. Akhirnya saya bayar Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelantikan JATMAN Kaligesing 2025–2029: Momentum Menguatkan Thoriqoh Mu’tabaroh

Selain pembayaran awal, ia mengaku terdapat pungutan rutin setiap pekan dengan nominal yang menurutnya bervariasi, sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung fasilitas dan kelas kamar.

Ia menyebut pembayaran tersebut antara lain dikaitkan dengan biaya tempat tidur, air bersih, serta penggunaan telepon seluler.

“Kalau kamar kelas menengah, rinciannya sekitar Rp50 ribu untuk tidur, Rp50 ribu air bersih, dan Rp50 ribu untuk main HP. Ada kamar yang lebih mahal dari itu,” katanya.

Ia juga mengungkap adanya istilah “keongan” atau pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan akses kunci kamar agar pada pagi hari kamar dapat dibuka. Sementara penggunaan telepon seluler, menurutnya, juga menjadi bagian dari sistem pembayaran tertentu.

DUGAAN BISNIS MAKANAN DENGAN HARGA BERLIPAT

Tidak hanya soal kamar, mantan narapidana tersebut juga mengaku terdapat kewajiban membeli makanan tertentu yang biasa disebut “gaulan” dari pihak yang disebut sebagai “bapak”.

Jenis makanan yang disebut antara lain martabak, sate dan buah. Menurutnya, harga makanan di dalam lapas jauh lebih tinggi dibandingkan harga di luar.

Baca Juga  FORMADES Gandeng DIGIDES : Dorong Transformasi Digital Desa di Kendal

“Contohnya sate kambing 12 tusuk bisa Rp50 ribu, ayam Rp45 ribu. Waktu itu harga di pasar sekitar Rp10 ribu dapat dua, tetapi di dalam bisa Rp25 ribu,” ujarnya.

Selain makanan, sumber juga mengaku mengetahui adanya berbagai aktivitas penyewaan barang, seperti telepon seluler dan power bank.

Ia bahkan menyebut dugaan peredaran narkotika dan minuman keras pernah terjadi selama dirinya menjalani hukuman.

“Kalau narkoba sudah pasti ada. Minuman keras seperti anggur merah, waktu itu sekitar Rp250 ribu satu botol,” katanya.

Namun, seluruh pengakuan tersebut masih merupakan kesaksian individu yang belum diverifikasi secara independen oleh Tombakrakyat.com.

“SEPERTI TEMPAT WISATA”

Menurut sumber, berbagai fasilitas dan aktivitas tersebut membuat kondisi di dalam lapas yang ia alami pada 2022 terasa berbeda dari gambaran umum mengenai kehidupan di lembaga pemasyarakatan.

“Di penjara terasa seperti di tempat wisata. Masih banyak cerita yang saya alami sendiri,” ujarnya.

Ia mengaku bersedia memberikan kesaksian lebih lanjut melalui podcast dan menunjukkan informasi yang menurutnya dapat membantu proses pendalaman.

Baca Juga  KALAPAS CIBINONG DAN EMPAT PEJABAT DINONAKTIFKAN BUNTUT TEMUAN HUNIAN MEWAH BAK APARTEMEN

“Saya siap jadi narasumber buat podcast karena saya mengalami sendiri. Keluarga saya sampai hujan-hujanan mencari uang untuk membayar kamar. Kalau tidak bayar, katanya bisa dipukuli,” ungkapnya.

BLOK TIPIKOR DISEBUT BERBEDA

Sumber juga menyinggung keberadaan blok yang disebut sebagai Blok Tipikor atau Bravo. Menurut pengakuannya, tidak semua narapidana dapat ditempatkan atau masuk ke blok tersebut.

“Blok Tipikor disebut Bravo. Tidak sembarang orang bisa masuk, hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk,” katanya.

Atas berbagai kesaksian tersebut, diperlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun instansi terkait, terutama mengenai dugaan pungutan kamar, penggunaan telepon seluler, peredaran makanan dengan harga tidak wajar, serta dugaan peredaran barang terlarang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang mereka miliki.

Redaksi akan terus melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi tersebut.