Dalam dokumen Perubahan RAB Tahun Anggaran 2026, kegiatan ini tercantum pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dengan nama kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Keluaran yang dicantumkan adalah “Terlaksananya Digitalisasi Desa.” Namun, digitalisasi seperti apa yang hendak diwujudkan? Jika akses informasi tidak menjadi mudah, transparansi berkabut, anggaran menyusut, administrasi carut marut, PAD Usut !
CATATAN KHUSUS | REDAKSI
KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Pengelolaan internet desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, menyisakan pertanyaan mendasar. Hingga kini, belum diperoleh penjelasan tertulis mengenai tujuan awal program, status PT.Tawang Net yang disebut sebagai pengelola, serta hubungan kegiatan tersebut dengan pendapatan asli desa (PADes).
Persoalan ini penting karena program internet desa dianggarkan melalui APBDes setiap tahun, sementara pendapatan dari internet desa baru tercantum dalam RAPBDes 2026 sebesar Rp.18 juta. Belum ada kejelasan mengenai dasar pengelolaan, pemisahan pelayanan publik dan usaha komersial, serta mekanisme pertanggungjawaban pendapatannya.
PT. Tawang Net Disebut Milik Desa
Dalam pertemuan di kantor desa pada 5 Oktober 2026, Sekretaris Desa Gempolsewu selaku PPID, dengan didampingi Kepala Desa selaku Ketua PPID, menyatakan bahwa layanan internet dikelola PT. Tawang Net dan perusahaan tersebut merupakan milik desa. Sekdes juga menyampaikan bahwa PT Tawang Net telah mengakuisisi layanan internet voucher G1000 Net serta menunjukkan data pelanggan Gempolsewu Net yang terlihat mencapai nomor 170. Serta sudah bisa menjual bandwitch kepada layanan internet komersil lain.
Namun, keterangan lisan tersebut belum disertai penjelasan tertulis yang memadai mengenai status hukum PT. Tawang Net, dasar kepemilikannya, dan hubungan badan usaha tersebut dengan Pemerintah Desa Gempolsewu atau BUMDes ?
Pertanyaan mendasarnya: apakah PT. Tawang Net merupakan badan usaha milik desa, perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah desa, atau badan usaha dengan hubungan hukum lainnya? Apa dasar hukum pengelolaan internet desa dan bagaimana kedudukan G1000 Net setelah akuisisi?
Lebih aneh lagi, Perangkat Desa tidak tahu menahu, Ketua BPD dan dua anggotanya yang ditemui media juga tidak bisa menjelaskan terkait PT.Tawang Net.
“Soal internet desa tanya saja sama Carik” jawab mereka seragam.
Apa Tujuan Awal Program Internet Desa?
Persoalan yang lebih mendasar adalah belum jelasnya tujuan awal program internet desa yang dibiayai melalui APBDes.
Apakah program tersebut sejak awal dirancang untuk pelayanan publik, menyediakan akses internet bagi masyarakat, menjalankan usaha komersial desa, atau menggabungkan ketiganya?
Jika internet desa ditujukan untuk pelayanan publik, perlu dijelaskan bentuk layanan, sasaran penerima manfaat, serta pembiayaannya. Jika sekaligus dikembangkan sebagai usaha komersial, harus ada kejelasan mengenai pengelola usaha, dasar kerja sama, sumber modal, biaya operasional, penerimaan, dan mekanisme pembagian pendapatan.
Penggunaan anggaran APBDes untuk program internet desa tidak dengan sendirinya menjelaskan status usaha maupun hak atas pendapatannya. Karena itu, hubungan antara aset atau fasilitas yang dibiayai desa dengan kegiatan usaha PT.Tawang Net perlu diterangkan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang berlaku.
Tanpa pemisahan yang jelas, publik sulit mengetahui bagian mana yang merupakan pelayanan publik, bagian mana yang merupakan kegiatan komersial, serta bagaimana masing-masing dipertanggungjawabkan.
Anggaran Setiap Tahun, Pendapatan Baru Tercantum pada RAPBDes 2026
Pertanyaan berikutnya menyangkut pencatatan pendapatan. Program internet desa disebut memperoleh anggaran dari APBDes setiap tahun, tetapi pendapatan internet desa baru ditemukan dalam RAPBDes 2026 dengan nilai Rp18 juta.
Angka tersebut perlu dijelaskan berdasarkan periode pendapatan, dasar perhitungan, dan pihak yang berhak menerima hasil usaha.
Sekdes sebelumnya menunjukkan data pelanggan yang terlihat mencapai nomor 170. Namun, nomor pelanggan tersebut tidak otomatis membuktikan jumlah pelanggan aktif maupun penerimaan aktual. Diperlukan data pelanggan aktif, tarif, pembayaran yang diterima, biaya operasional, serta mekanisme pencatatan keuangan untuk menguji kewajaran target pendapatan tersebut.
Jika PT. Tawang Net menjalankan usaha internet secara komersial, bagaimana hubungan pendapatan usaha itu dengan target PADes Gempolsewu Net? Apakah seluruh penerimaan menjadi hak badan usaha, sebagian disetorkan kepada desa, atau terdapat mekanisme lain yang diatur dalam perjanjian?
Pertanyaan tersebut membutuhkan bukti administrasi dan keuangan, bukan sekadar keterangan lisan.
Dokumen yang Perlu Dijelaskan
Untuk memperoleh kejelasan, Pemerintah Desa Gempolsewu perlu memberikan akses terhadap dokumen yang tersedia dan dapat dibuka sesuai ketentuan, terutama:
1. Dokumen perencanaan awal yang menjelaskan tujuan, sasaran, dan bentuk pengelolaan program internet desa.
2. APBDes dan laporan realisasi anggaran setiap tahun yang berkaitan dengan program tersebut, berikut rincian penggunaan anggarannya.
3. Dokumen pelaksanaan pekerjaan, kontrak dengan pihak pelaksana, serta berita acara serah terima apabila tersedia.
4. Dokumen legalitas PT Tawang Net dan dasar hukum yang mendukung keterangan bahwa perusahaan tersebut milik desa.
5. Perjanjian pengelolaan internet desa dan dokumen akuisisi layanan G1000 Net.
6. Dokumen yang menjelaskan pemisahan pelayanan publik dan usaha komersial, termasuk kepemilikan aset, pembiayaan operasional, serta pembagian tanggung jawab.
7. Dokumen perhitungan target pendapatan Rp18 juta dalam RAPBDes 2026, berikut laporan penerimaan dan penyetoran pendapatan yang berkaitan dengan usaha internet desa.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri kesinambungan antara perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan program, dan pertanggungjawaban pendapatan.
Keterbukaan Harus Menjawab Substansi
Melalui surat tertanggal 14 Oktober 2026, PPID Desa Gempolsewu telah menyampaikan sejumlah dokumen kepada warga pemohon informasi publik. Namun, pemohon menilai jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan utama mengenai PT. Tawang Net dan tujuan awal program internet desa.
Pada 19 Oktober 2026, pemohon menyampaikan tanggapan melalui email dan WhatsApp. Dalam komunikasi selanjutnya, Sekdes menyatakan dokumen APBDes, laporan realisasi, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan laporan pertanggungjawaban dapat digandakan, dengan biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon.
“Silakan dokumen APBDes, laporan realisasi, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pertanggungjawaban yang tersimpan dalam satu lemari di ruangan saya digandakan jika diperlukan. Biaya penggandaan menjadi tanggungan pemohon. Tidak mungkin kami mengambil dan membongkar dokumen satu per satu, karena semuanya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan harus sesuai. Inspektorat saat melakukan pemeriksaan juga demikian, semua dokumen dibawa sekaligus, bahkan sampai dua lemari,” jelas Siswadi dalam percakapan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Menanggapi jawaban tersebut, warga pemohon menegaskan bahwa permohonan infotmasi publik bukanlah permintaan untuk membongkar dokumen tanpa tujuan yang jelas, melainkan permohonan informasi yang spesifik dan berkaitan dengan subyek yang dimohonkan.
“Permohonan informasi publik berbeda dengan audit inspektorat” jawabnya singkat.
Tombakrakyat memandang persoalan ini sebagai kebutuhan akan keterbukaan dan pengawasan publik. Ketika program dibiayai melalui APBDes dan pengelolaannya dikaitkan dengan pendapatan desa, masyarakat berhak mengetahui dasar perencanaan, status pengelola, serta mekanisme pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan utamanya tetap sama: apa tujuan awal internet desa Gempolsewu, bagaimana kedudukan PT Tawang Net, dan bagaimana hubungan antara anggaran desa, pelayanan publik, serta pendapatan usaha internet tersebut?
Pemerintah desa perlu menjawabnya melalui dokumen dan penjelasan tertulis yang jelas agar pengelolaan internet desa dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Buka Dokumen, Tegaskan Pemisahan Pelayanan dan Usaha
Tombakrakyat mendorong Pemerintah Desa Gempolsewu untuk mengedepankan keterbukaan informasi, bukan mempersulit masyarakat dalam memperoleh dokumen yang dimohonkan. PPID dan perangkat desa yang berwenang semestinya memfasilitasi penyalinan dokumen yang dapat diakses, mendampingi pemeriksaan, serta memberikan penjelasan yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan mendasarnya adalah pemisahan yang jelas antara pelayanan publik dan usaha komersial. Jika jaringan internet dibangun menggunakan APBDes untuk kepentingan masyarakat, harus jelas peruntukan, aset, dan pertanggungjawabannya. Jika jaringan yang sama juga menghasilkan keuntungan, harus jelas siapa pengelolanya, apa dasar hukumnya, bagaimana penerimaannya dicatat, dan berapa bagian yang menjadi hak desa.
Pemerintah desa perlu membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban agar publik dapat menguji hubungan antara anggaran desa, PT Tawang Net, layanan internet, dan pendapatan desa.
Keterbukaan bukan sekadar mempersilakan masyarakat menyalin dokumen satu lemari ? melainkan memberikan informasi yang menjawab persoalan. Uang publik harus dapat ditelusuri, pengelola usaha harus jelas, dan pertanggungjawaban tidak boleh kabur.
Kini, pertanyaan mendasarnya: Ada apa sebenarnya dengan administrasi digitalisasi Desa Gempolsewu?
Penelusuran dokumen perencanaan, perubahan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, legalitas badan usaha, dan laporan pendapatan menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh kebijakan telah berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembangunan desa.
Transparansi bukan penghambat pembangunan. Justru melalui keterbukaan, kepercayaan publik dapat dijaga dan cita-cita mewujudkan desa digital tidak terjebak dalam persoalan administrasi yang tak kunjung terurai.












