BERITAHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Ingkar Janji Petinggi Desa Ngabul Terkait Proyek Gantangan Burung, Warga Tuntut Pengembalian Dana Ratusan Juta

213
×

Dugaan Ingkar Janji Petinggi Desa Ngabul Terkait Proyek Gantangan Burung, Warga Tuntut Pengembalian Dana Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Balaidesa Ngabul (Dok. Istimewa)

JEPARA, TOMBAKRAKYAT.COM – Kasus dugaan pemberian harapan palsu (PHP) yang melibatkan oknum pejabat desa kembali mencuat di Kabupaten Jepara.

 

Kali ini, Petinggi Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial S, dilaporkan oleh dua warga atas dugaan pengingkaran kesepakatan kerja sama investasi yang berjalan sejak tiga tahun lalu dan hingga kini belum menunjukkan kejelasan nasib modal maupun keuntungannya.

 

Berdasarkan hasil liputan investigasi langsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, korban yang diketahui bernama Rozikin, warga Desa Pekalongan RT 06/RW 02, Kecamatan Batealit, membeberkan kronologi utuh peristiwa ini saat menemui jurnalis Tombak Rakyat.

 

Didampingi oleh Rusmato warga panggang Jepara, mereka meluapkan kekecewaannya atas proyek bersama yang berujung buntu.

 

Kronologi Pengalihan Proyek Lahan Parkir ke Gantangan Burung

 

Menurut penuturan Rozikin dalam wawancara investigasi pada 3 Oktober 2026, jalinan kerja sama antara pihak pelapor dan terlapor ini bermula pada awal bulan Mei 2023.

 

Saat itu, Petinggi Desa Ngabul (S) mengajak Rozikin untuk membuat dan mengelola lahan parkir di kawasan Pasar Ngabul. Sebagai syarat awal, S meminta agar kedua investor tersebut menyediakan dana segar sebesar Rp200 juta.

Baca Juga  Dobrak Keterbatasan, Teater Rinai Sukses Pukau Ratusan Penonton di Gedung BKR Kendal

 

Karena merasa keberatan jika harus membayar secara tunai sekaligus (kontan), terjadi negosiasi.

 

Pada pertemuan di awal Mei 2023 tersebut, ketiga belah pihak akhirnya menyepakati bahwa penyerahan anggaran pembangunan lahan parkir dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan.

 

Pada tahap pertama, Rozikin menyerahkan uang sebesar Rp35 juta, disusul tahap kedua sebesar Rp30 juta, hingga total dana yang masuk mencapai Rp95 juta.

 

Namun, di tengah perjalanan, S mendadak mendatangi mereka dan mengubah rencana program secara sepihak.

 

Lahan parkir Pasar Ngabul yang awalnya dijanjikan, justru dialihkan untuk proyek pembangunan lapangan RKCR atau area Gantangan Burung Berkicau yang berlokasi tepat di belakang Balai Desa Ngabul.

Dokumentasi MOU penandatangan kerjasama (dok. Istimewa)

Foto dokumentasi penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan proyek tersebut kini menjadi salah satu bukti fisik kuat yang diperlihatkan pihak korban kepada jurnalis saat peliputan.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja OPD, Pemkab Kendal Gelar Bimtek dan Perkuat SOP Kerja yang Akuntabel

 

Dalam kesepakatan baru di lokasi gantangan burung tersebut, dijanjikan pembagian keuntungan dengan skema 70% banding 30%.

 

“Karena uang kami sudah terlanjur masuk dalam jumlah banyak, mau tidak mau kami menyepakati perjanjian kedua tersebut agar proyek tetap jalan,” ungkap Rozikin sedih.

 

Total Kerugian Mencapai Rp235 Juta Tanpa Hasil

 

Kerja sama pun terus berlanjut hingga fasilitas gantangan burung tersebut selesai dibangun.

 

Secara total, akumulasi dana modal yang telah diserahkan oleh Rozikin kepada S dilaporkan berkisar hingga Rp235 juta.

 

Mirisnya, setelah fasilitas selesai dibangun dan mulai beroperasi sesuai harapan, janji manis yang diucapkan oleh S selaku Petinggi Desa Ngabul tidak ada satu pun yang ditepati.

 

Sejak kesepakatan awal di Mei 2023 hingga perjumpaan pers pada 3 Oktober 2026 ini, pihak Rozikin sama sekali belum menerima hak pembagian keuntungan ataupun pengembalian modal kerja sama tersebut.

 

Mediasi Buntu, Korban Hanya Minta Uang Kembali

 

Pihak korban mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menuntut hak mereka secara kekeluargaan.

Baca Juga  GMPRI Minta Polsek Gunung Putri Tindak Tegas Dugaan Penganiayaan Pedagang Pasar Griya Bukit Jaya

 

Upaya mediasi sudah berulang kali dilakukan, mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga melibatkan instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Jepara. Namun, hingga hari liputan ini berjalan, belum ada solusi konkret yang membuahkan hasil.

 

Kepada jurnalis Tombak Rakyat, Rozikin menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menyalahkan ataupun menyudutkan instansi pemerintahan mana pun yang telah mereka datangi untuk mengadu.

 

Fokus utama mereka saat ini hanyalah agar uang modal ratusan juta tersebut dapat segera dikembalikan oleh oknum petinggi desa tersebut.

 

“Kami hanya berharap uang kami bisa cepat kembali. Dana itu merupakan bagian dari modal usaha yang kami dapatkan dari hasil utang-piutang dengan teman, sehingga kami punya kewajiban moral untuk mengembalikannya,” pungkas Rozikin penuh harap.

 

Hingga berita ini dimuat, jurnalis masih terus berupaya melakukan klarifikasi dan meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak Petinggi Desa Ngabul (S) terkait tuntutan warganya tersebut demi asas keberimbangan berita.