Jakarta,TombakRakyat.com_Sejumlah mahasiswa Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) Jakarta mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
RDPU tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR RI membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan, gagasan, serta masukan terhadap substansi RUU yang dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Forum tersebut juga diikuti mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor serta mahasiswa Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) Jakarta. Agenda resmi DPR mencatat bahwa pembahasan difokuskan pada penerimaan masukan mengenai RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Keikutsertaan mahasiswa dalam forum tersebut menjadi momentum penting bagi kalangan akademisi muda untuk mengambil bagian dalam proses pembentukan hukum nasional. Mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami hukum secara teoritis di ruang perkuliahan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap kebijakan hukum yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.
Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu isu penting dalam agenda tersebut. Pengaturan yang kuat diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana terorganisasi.
Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Delapan fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, antara lain pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Bagi mahasiswa yang hadir dalam RDPU, proses tersebut menjadi pengalaman sekaligus bagian dari perjuangan untuk mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.

“Perjuangan tidak berhenti di ruang kelas. Ketika mahasiswa hukum diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat di parlemen, maka di situlah ilmu, keberanian dan kepedulian terhadap masa depan hukum Indonesia diuji.”
RDPU tersebut menjadi salah satu langkah dalam rangkaian proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang hingga kini terus mendapat masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat dan mahasiswa.












