Jakarta,TombakRakyat.com_Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting terkait ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan ini tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, tetapi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1), khususnya mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

Diajukan 15 Pemohon
Perkara tersebut diajukan oleh 15 warga negara, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheilla Taufik.
Para Pemohon tersebut pada umumnya berstatus pelajar/mahasiswa. Ariyanto Zalukhu selaku Pemohon XIV juga merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka, serta aktif menulis artikel opini dan riset hukum.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam membedakan antara kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Para Pemohon juga mendalilkan adanya potensi chilling effect atau efek gentar yang dapat membuat masyarakat membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun informasi di ruang publik.
MK Tidak Membatalkan Pasal 218 dan 219
Dalam pertimbangannya, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Mahkamah menyatakan kedua ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan sejumlah hak konstitusional sebagaimana didalilkan para Pemohon, termasuk persamaan kedudukan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dengan demikian, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap berlaku.
Persoalan Ditemukan pada Pasal 220
Berbeda dengan Pasal 218 dan Pasal 219, Mahkamah menemukan persoalan pada Pasal 220 ayat (1) KUHP, terutama mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Pasal tersebut mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Menurut MK, rumusan tersebut masih membuka ruang tafsir bahwa pihak lain dapat mengadukan dugaan penghinaan dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan penegasan agar proses pidana tidak dapat diinisiasi oleh pihak lain berdasarkan penilaiannya sendiri.
Keluarga dan Pendukung Tidak Bisa Mengatasnamakan Presiden
MK menegaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan.
Penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah pihak lain, termasuk keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga, menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diproses hanya karena adanya laporan atau pengaduan dari pihak ketiga.
MK Berikan Pemaknaan Baru
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Permohonan Dikabulkan Sebagian
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 9 Juli 2026 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 15.06 WIB. Putusan diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Bukan Berarti Bebas Menghina Presiden
Putusan MK ini bukan berarti masyarakat bebas melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 218 dan Pasal 219 tetap berlaku.

Yang ditegaskan Mahkamah adalah mekanisme pengaduannya. Proses penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan putusan tersebut, MK memberikan batas yang lebih jelas antara perlindungan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan mekanisme penegakan hukum, sekaligus menutup ruang bagi pihak ketiga untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam memulai proses pidana.












