HUKUM & KRIMINAL

REKONSTRUKSI HUKUM KEWENANGAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM PEMBERI IZIN LOKASI INDUSTRI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

109
×

REKONSTRUKSI HUKUM KEWENANGAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM PEMBERI IZIN LOKASI INDUSTRI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Sebarkan artikel ini

DR. Sumardi Noto Utomo, SH. SE. MSi. 

 

ABSTRAK

 

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan nasional akan tercapai, apabila pembangunan ekonomi dapat terlaksana. Pembangunan perekonomian Indonesia diikuti dengan pertumbuhan dan perkembangan perindustrian.

Hadirnya daerah otonomi yaitu Kota Batam menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dengan Badan Otorita Batam. Eksistensi kedua kelembagaan tersebut yang didukung oleh substansi hukum dan struktur yang berbeda membuat pelaksanaan kebijakan pengelolaan Batam tidak harmonis.

 

Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :

1. Mengapa Hukum kewenangan BP. Batam Pemberi Izin Lokasi Industri di atur oleh Kawasan Ekonomi Khusus ?

Baca Juga  Aktivis Antikorupsi Agus Palon Jalani Pemeriksaan Tersangka di Polres Blora, Serahkan Motor ke Penyidik

2. Bagaimana Regulasi Hukum Kewenangan BP. Batam Pemberi izin lokasi Industri menurut Kawasan Ekonomi Khusus?

3. Bagaimana Rekonstruksi Hukum Kewenangan BP. Batam pemberi Izin lokasi industri Kawasan Ekonomi Khusus?

 

Tujuan :

1. Untuk menemukan dan menganalisis konsep Hukum Kewenangan Badan Pengusahaan Batam menuju Kawasaan Ekonomi Khusus.

2. Untuk mengkaji dan menganalisa Regulasi Hukum Kewenangan Badan Pengusahaan Batam pemberi izin lokasi Industri Kawasan Ekonomi Khusus.

3. Untuk Merekonstruksi Hukum Kewenangan Badan Pengusahaan Batam Pemberi Izin Lokasi Industri Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga  Proses Hukum Aktivis AMPB Memasuki Babak Baru,Kuasa Hukum Tempuh Jalur Komnas HAM

 

Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif termasuk penelitian doctrinal, penelitian dengan pengambilan data sekunder, penelitian dilakukan hanya pada peraturan perundang-undangan saja.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum dan ekonomi mempengaruhi kewenangan BP. Batam dalam pemberian izin lokasi industri diatur oleh Kawasan Ekonomi Khusus; Regulasi saat ini tentang kewenangan BP. Batam dalam Pemberian izin lokasi Industri menurut Kawasan Ekonomi Khusus yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah. RI. No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP. No.46 Tahun 2007 Tentang kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca Juga  Air Keras untuk Aktivis: Siapa Takut Suara Kritis?

Di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP. RI. No.1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. PP. RI No.12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Rekonstruksi Hukum Kewenangan Badan Pengusahaan Batam Pemberi Izin lokasi industri Kawasan Ekonomi Khusus, guna membangun kembali mekanisme pengorganisasian, baik secara substansi hukum maupun secara struktur hukum.

 

 

# Rekonstruksi Hukum Kewenangan Badan Pengusahaan Batam Pemberi Izin Lokasi Industri Kawasan Ekonomi Khusus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *