BERITAHUKUM & KRIMINALSPOT NEWS

Sengketa Tanah Warisan Miliran Rupiah, Oknum Advokat Semarang dan Notaris Batang Dilaporkan ke Polda Jateng

178
×

Sengketa Tanah Warisan Miliran Rupiah, Oknum Advokat Semarang dan Notaris Batang Dilaporkan ke Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

SEMARANG ,TOMBAK RAKYAT.COM – Seorang warga Pekalongan berinisial IKS, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemberian keterangan palsu ke pihak kepolisian.

Kasus ini menyeret seorang oknum advokat asal Semarang berinisial S dan seorang notaris asal Batang berinisial NS terkait objek tanah warisan di Bali yang bernilai belasan miliar rupiah.

Kuasa hukum pelapor, Totok Suprapto, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari sengketa lahan sawah seluas 4.180 meter persegi (SHM Nomor 371) yang berlokasi di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga  Bantuan Beras Tak Merata,Forum Membangun Desa Aceh Tenggara menilai  Dapat Memicu Kericuhan di Masyarakat

Berdasarkan akta kesepakatan pembagian waris, lahan tersebut merupakan hak mutlak milik kliennya, IKS.

“Namun ironisnya, SHM tersebut diduga telah digelapkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami sebagai pemilik sah,” ujar Totok dalam konferensi pers, Minggu (12/7/2026).

Dugaan Transaksi Mencurigakan
Berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum, lahan tersebut diduga telah dialihkan sebanyak dua kali.

Transaksi pertama terjadi pada Maret 2023 senilai Rp8,7 miliar, dan transaksi kedua pada Desember 2023 kepada sebuah perusahaan di Bali dengan nilai mencapai Rp15,6 miliar.

Baca Juga  Koramil 11 / Loano Bersama Warga dan Relawan Bersihkan Material Longsor di Desa Tridadi

“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.

Foto :  konferensi pers Kuasa hukum pelapor, Totok Suprapto dan Seorang warga Pekalongan berinisial IKS resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemberian keterangan palsu ke pihak kepolisian. Minggu (12/7/2026).

Ada dugaan kuat dana hasil penjualan telah diselewengkan oleh pihak-pihak terkait,” tegas Totok.

Kejanggalan Akta Notaris

Selain penggelapan sertifikat, pelapor juga menyoroti munculnya dua Akta Kuasa Jual yang diterbitkan oleh oknum notaris di Kabupaten Batang.

IKS mengaku tidak pernah menyetujui atau menandatangani dokumen yang memberikan wewenang untuk menjual tanah tersebut.

Kejanggalan ini diperkuat dengan bukti percakapan digital yang menunjukkan bahwa pelapor baru mengetahui keberadaan kantor notaris tersebut jauh setelah tanggal penerbitan akta yang dipersoalkan.

Baca Juga  Kawal Transparansi Anggaran, Desa Ngandong Tetapkan 34 Penerima BLT Dana Desa 2026

Langkah Hukum

Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian material hingga Rp12 miliar.

Selain menempuh jalur pidana di Polda Jawa Tengah dan Polresta Denpasar, pihak korban juga telah melaporkan oknum advokat S ke organisasi profesi terkait dugaan pelanggaran kode etik berat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Batang mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah masuk dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah tersebut.