HUKUM & KRIMINAL

DUGAAN UANG JUTAAN RUPIAH   UNTUK PROSES PERKARA, AGUS FLORES: TELUSURI ALIRAN UANG DAN BUKTI

663
×

DUGAAN UANG JUTAAN RUPIAH   UNTUK PROSES PERKARA, AGUS FLORES: TELUSURI ALIRAN UANG DAN BUKTI

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – CIREBON, 13 September 2026 — Dugaan permintaan uang jutaan yang disebut berkaitan dengan proses gelar perkara dan upaya mencari pelaku kini menjadi sorotan serius. Pengaduan Awang Hermawan telah mendapat tindak lanjut dari Divpropam Polri dan dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Jawa Barat.

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor B/2026091300097-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 13 September 2026.

Dalam pengaduannya, Awang menyampaikan dugaan adanya permintaan Rp.2 juta yang dikaitkan dengan biaya gelar perkara dan pencarian pelaku. Dugaan tersebut dikaitkan dengan oknum berinisial K.G.

Baca Juga  Agus Palon Siap Telusuri Dugaan Kejanggalan Tender Proyek di Blora, Darda: Saatnya Pengadaan APBD Diaudit Secara Menyeluruh

Kini pertanyaan pentingnya adalah: benarkah permintaan tersebut terjadi? Siapa yang meminta? Kepada siapa permintaan disampaikan? Apa dasar dan tujuan uang tersebut? Apakah ada penyerahan uang?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi, termasuk apabila terdapat bukti komunikasi, saksi, dokumen, atau bukti transaksi yang dapat diverifikasi.

Ketua Umum Fast Respon Agus Flores mendorong Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pencatatan pengaduan.

“Kalau benar ada permintaan Rp.2 juta untuk gelar perkara, harus dibuka secara terang. Apa dasar hukumnya, untuk apa uangnya, dan siapa yang meminta harus jelas.”»

Baca Juga  Patroli KRYD Polsek Metro Penjaringan Sita Satu Motor Tak Bersurat, Antisipasi Tawuran hingga Kejahatan Jalanan

Menurut Agus, bila terdapat bukti adanya aliran uang, fakta tersebut harus ditelusuri secara profesional.

“Telusuri aliran uangnya, periksa komunikasinya, periksa pihak-pihak yang mengetahui. Jangan berdasarkan asumsi. Kalau terbukti, tindak tegas!”

Agus menegaskan bahwa pengawasan terhadap oknum justru merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi Polri.

“Bersihkan oknumnya, jaga institusinya. Jangan sampai ulah oknum merusak kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian.”»

Dengan dilimpahkannya pengaduan kepada Propam Polda Jawa Barat, publik kini menunggu proses pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga  Polsek Metro Penjaringan Tingkatkan Patroli KRYD, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Titik Rawan

Yang perlu dibuka bukan hanya ada atau tidaknya permintaan Rp.2 juta, tetapi juga konteks permintaan, dasar hukumnya, pihak yang terlibat, serta bukti yang mendukung atau membantah pengaduan.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan tegas menjadi penting. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus memberikan kejelasan kepada semua pihak.

Kasus ini pada akhirnya bukan soal angka Rp.2 juta semata. Ini menyangkut integritas pelayanan Kepolisian dan kepercayaan masyarakat. Bukti harus ditelusuri, fakta harus diuji, dan kebenaran harus dibuka secara terang

Hisam