BERITADAERAH

Beras Bantuan Tak Lagi Berbasis Daftar? Kebijakan “Dibagi Rata” di Cepiring Tuai Sorotan

9
×

Beras Bantuan Tak Lagi Berbasis Daftar? Kebijakan “Dibagi Rata” di Cepiring Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Dalih menjaga kerukunan berujung tanda tanya. Penyaluran beras bantuan pangan di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, justru dibagikan secara merata kepada warga, meski bantuan pemerintah semestinya memiliki daftar penerima dan alokasi yang telah ditetapkan.

 

Pembagian berlangsung Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Desa Gondang. Prosesnya disaksikan Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

 

Pemerintah desa menyebut pembagian rata dilakukan untuk mencegah kecemburuan sosial dan perselisihan antarwarga. Bahkan, pola tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

 

“Kami membaginya rata agar tidak menimbulkan rasa cemburu antarwarga. Cara seperti ini sudah berjalan cukup lama di sini,” jelas Kades setempat.

 

Namun, alasan pemerataan itu justru membuka pertanyaan lebih besar: apakah bantuan yang sudah ditetapkan untuk penerima tertentu boleh kemudian dibagi rata kepada warga?

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Rp 6,1 M di Dipermasdes Kendal Melibatkan Pendamping Desa

 

Dari 30 Kilogram Menjadi 10 Kilogram

 

Pertanyaan semakin menguat setelah muncul pengakuan warga mengenai jumlah bantuan yang diterima.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta berfoto saat proses pendataan dan pengambilan dengan latar tumpukan beras yang tertulis 30 kilogram.

 

Namun ketika bantuan diterima, jumlah beras yang sampai ke tangannya disebut hanya 10 kilogram.

 

“Saat pendaftaran dan pengambilan, kami diminta berfoto di depan tumpukan beras yang tertulis 30 kilogram. Tapi saat beras benar-benar diserahkan ke tangan, yang kami terima hanya 10 kilogram,” ungkap warga tersebut.

Baca Juga  PERADI DIRGANTARA Sukses Cetak Generasi Advokat Profesional, 44 Peserta PKPA dan UPA 2026 Lulus dengan Semangat Integritas dan Dedikasi Tinggi

 

Jika pengakuan itu benar, persoalannya tentu tidak berhenti pada mekanisme pembagian rata. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ke mana selisih bantuan tersebut dan bagaimana mekanisme penghitungannya?

 

Aturan atau Kebiasaan?

 

Di sinilah letak persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka.

 

Bantuan sosial bukan bantuan pribadi pemerintah desa yang bebas dibagi berdasarkan kesepakatan lingkungan. Penyalurannya memiliki data penerima, alokasi, serta mekanisme pertanggungjawaban.

 

Karena itu, jika memang ada kebijakan membagi rata kepada seluruh warga demi menjaga kerukunan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang.

 

Terlebih, bila terdapat perbedaan antara jumlah bantuan yang seharusnya diterima dengan jumlah yang sampai ke tangan warga.

Baca Juga  Forkopimcam Kebonarum Perkuat Sinergi, Gelar Apel dan Pengecekan Alat Hadapi Musim Hujan

 

Sejauh ini, belum diketahui apakah pola pembagian tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Sosial atau instansi terkait di Kabupaten Kendal.

 

Penjelasan resmi mengenai dugaan beras 30 kilogram yang kemudian diterima warga hanya 10 kilogram juga belum diperoleh.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang beras dibagi rata demi keadilan.

 

Publik membutuhkan jawaban sederhana namun penting: siapa penerimanya, berapa haknya, berapa yang disalurkan, dan ke mana selisihnya jika jumlah yang diterima warga tidak sesuai ketentuan?

 

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

 

(surti)

Penulis: SurtiEditor: Emhape