POLITIK & PEMERINTAHAN

Pilkada Melalui DPRD : Langkah Mundur Demokrasi

209
×

Pilkada Melalui DPRD : Langkah Mundur Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Siti Nur Aisah

Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini bukan sekadar persoalan teknis tata kelola pemerintahan, melainkan menyentuh jantung demokrasi itu sendiri: kedaulatan rakyat.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan yang selama ini mendorong partisipasi politik inklusif, saya memandang wacana ini sebagai sinyal kemunduran dalam perjalanan demokrasi pasca-reformasi. Setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa Pilkada langsung masih merupakan mekanisme terbaik bagi Indonesia hari ini.

Pertama, soal legitimasi kepemimpinan

Pemimpin yang lahir dari pilihan langsung rakyat memiliki legitimasi moral dan politik yang jauh lebih kuat. Ia berdiri bukan semata sebagai representasi partai atau hasil kompromi elit, melainkan sebagai mandat publik. Dalam konteks ini, kepala daerah merasa bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, bukan hanya kepada partai politik atau fraksi di parlemen daerah.
Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, relasi pertanggungjawaban itu akan bergeser. Kepala daerah berpotensi lebih sibuk menjaga kepentingan elit politik dibanding mendengar suara warga di akar rumput.

Baca Juga  Meriahnya Dugderan Semarang Jelang Ramadan, Warga Senang, Ekonomi Terus Bergeliat

Kedua, transparansi versus politik transaksional

Pemilihan melalui DPRD membuka ruang lebar bagi praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik. Proses yang berlangsung di ruang-ruang tertutup parlemen berisiko melahirkan apa yang saya sebut sebagai politik ruang gelap—transaksi elit yang minim transparansi dan jauh dari kontrol masyarakat sipil.
Sebaliknya, Pilkada langsung, dengan segala kekurangannya, tetap menyediakan ruang pengawasan publik yang lebih luas. Rakyat dapat menilai, mengkritik, bahkan menghukum secara politik melalui suara mereka.

Ketiga, partisipasi publik sebagai roh reformasi

Menghilangkan hak pilih rakyat dalam Pilkada sama artinya dengan mencederai semangat reformasi yang selama ini kita jaga. Reformasi lahir dari keinginan kuat agar warga negara tidak lagi menjadi objek kekuasaan, melainkan subjek yang aktif menentukan arah pembangunan daerahnya.

Baca Juga  Pemprov Jateng Masifkan Gerakan Pangan Murah di 308 Titik demi Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Partisipasi publik bukan beban demokrasi, melainkan jiwanya. Ketika rakyat dijauhkan dari proses memilih pemimpinnya sendiri, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya.

Seringkali pemerintah beralasan bahwa Pilkada langsung terlalu mahal dan memicu polarisasi sosial. Argumen ini terdengar rasional di permukaan, namun keliru dalam substansinya. Jika persoalannya anggaran, maka yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan dan regulasi kampanye, bukan dengan memangkas hak pilih rakyat.

Biaya demokrasi memang tidak murah, tetapi itu adalah investasi untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar diinginkan rakyat. Adapun soal polarisasi, itu adalah pekerjaan rumah partai politik dan tokoh masyarakat untuk memperkuat edukasi politik. Menghentikan proses demokrasi bukan solusi, bahkan tidak menjamin polarisasi hilang. Sebaliknya, konflik bisa berpindah ke tingkat elit dan semakin jauh dari kontrol publik.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Dalam semangat reformasi, makna “demokratis” tidak dapat dilepaskan dari partisipasi langsung rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD tanpa urgensi yang jelas berpotensi menjadi penafsiran sempit atas kedaulatan rakyat itu sendiri.

Baca Juga  Tingkatkan Tertib Administrasi, Pj Kades Pagerdawung Inisiasi Pemilihan Ketua RT Serentak di Tiga Dusun

Bahkan dalam kaidah fikih politik Islam ditegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat (tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah). Maslahah di sini mencakup hak rakyat untuk mengenal, menilai, dan memilih pemimpinnya. Jika pemimpin lahir dari proses elit yang tidak dikenal publik, maka akuntabilitasnya kepada rakyat akan melemah.

Pada akhirnya, demokrasi bukan semata soal efisiensi anggaran atau stabilitas jangka pendek. Demokrasi adalah tentang siapa yang memegang kedaulatan. Dan kedaulatan itu, sebagaimana amanat reformasi dan konstitusi, berada di tangan rakyat.
“Demokrasi bukan soal angka di atas kertas anggaran, tapi soal kedaulatan yang ada di tangan rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *