HUKUM & KRIMINAL

Uji Materi KUHP di MK: Mahasiswa Perluas Pengujian Pasal 411 dan 412

85
×

Uji Materi KUHP di MK: Mahasiswa Perluas Pengujian Pasal 411 dan 412

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TOMBAKRAKYAT.com ~ Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perbaikan permohonan, sepuluh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka menambahkan pasal yang mereka uji, yakni Pasal 411 ayat (1) dan (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan (2).
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dengan mekanisme delik aduan.

Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut membuka ruang campur tangan negara ke dalam urusan privat warga negara, khususnya relasi personal orang dewasa yang seharusnya berada di luar jangkauan hukum pidana. Kuasa hukum para Pemohon, Lala Komalawati, menyebut norma dalam Pasal 411 dan Pasal 412 memberikan kewenangan kepada orang tua atau anak untuk mengajukan pengaduan pidana.

Baca Juga  Jaga Jakarta, Polisi Intensifkan Patroli Sambang Dialogis di Wilayah Pluit

 

Dalam praktiknya, ketentuan ini berpotensi digunakan sebagai alat tekanan dalam relasi keluarga.
“Relasi pribadi orang dewasa yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama bisa berubah menjadi perkara pidana hanya karena tidak sejalan dengan kehendak keluarga. Negara kemudian hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat pemaksa,” ujar Lala dalam persidangan.

Selain berpotensi mengkriminalisasi relasi personal, para Pemohon juga menilai rumusan Pasal 411 dan 412 KUHP mengandung ketidakjelasan norma. Tidak adanya batasan yang tegas mengenai unsur perbuatan dan mekanisme pengaduan dinilai menyulitkan analisis hukum serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Terdapat Luka Guru Honorer Dibalik Tawa Pegawai SPPG yang Semakin Populer

Ketidakpastian tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya berdampak pada masyarakat secara umum, tetapi juga mengganggu proses pembelajaran dan penelitian hukum. Sebagai mahasiswa, mereka menilai hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan ikut terancam oleh berlakunya norma yang multitafsir.

 

Adapun sepuluh Pemohon dalam perkara ini adalah Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.

Baca Juga  Warga Dukuh Krajan Tolak Pembangunan Gedung KDMP di Lokasi yang Dinilai Tidak Sesuai Kesepakatan

Melalui petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah membatasi penerapan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP agar hanya berlaku dalam konteks pelanggaran terhadap ikatan perkawinan yang sah. Mereka juga meminta mekanisme pengaduan dipersempit, sehingga hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang secara langsung dirugikan.

Uji materi ini menjadi bagian dari rangkaian kritik terhadap KUHP baru yang dinilai masih menyisakan persoalan serius, khususnya terkait batas antara kewenangan negara dan kebebasan individu dalam ranah kehidupan privat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *