TOMBAKRAKYAT.COM, TEGAL — Pemerintah Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa untuk memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Kepala Desa Jatilaba, Jumadi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan upaya pemerintah desa dalam menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga desa tidak lagi takut atau bingung ketika berhadapan dengan masalah hukum. Dengan kerja sama ini, mereka bisa mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis,” kata Jumadi.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan tepat pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025. Menurut Jumadi, pemilihan momentum ini bukan tanpa alasan.
“Hari Pahlawan menjadi pengingat bahwa keadilan adalah hak setiap warga, termasuk masyarakat desa. Karena itu, pemerintah desa hadir untuk menjamin akses tersebut,” ujarnya.
Isi Kesepakatan MoU
Dalam MoU antara Pemerintah Desa Jatilaba dan Posbakumdes, disepakati beberapa poin penting, di antaranya:
- Konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat dan perangkat desa.
- Sosialisasi dan penyuluhan hukum secara berkala untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap hukum.
- Menjadi pusat informasi dan rujukan hukum bagi warga yang membutuhkan layanan dan bantuan hukum.
Kepala Desa Jatilaba menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanah ini.
“Kami siap membantu warga tanpa memandang latar belakang. Tujuan kami adalah memastikan bahwa tidak ada warga desa yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Harapan Tingkat Nasional
Ketua Umum Posbakumdes Indonesia, Edi Prastio, memberikan apresiasi atas MoU ini dan berharap lebih banyak pemerintah desa di seluruh Indonesia yang mengoptimalkan keberadaan Posbakumdes.
“Kami berharap seluruh kepala desa di Indonesia mau mengoptimalkan Posbakumdes bagi kepentingan warganya dan memberikan kepastian hukum ketika muncul persoalan,” ungkapnya.
Edi menegaskan bahwa pembentukan Posbakumdes tidak boleh berhenti pada seremonial semata.
“Dalam pembentukan Posbakumdes, jangan hanya seremonial—dibentuk, di-SK-kan, lalu ditinggalkan begitu saja. Program ini harus benar-benar berjalan dan berdampak nyata bagi warga desa,” tegasnya.
Dampak bagi Warga
Dengan adanya layanan bantuan hukum gratis di Desa Jatilaba, pemerintah desa berharap angka konflik sosial dapat ditekan, penyelesaian masalah menjadi lebih tertib, serta masyarakat semakin memahami mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Ke depan, Pemerintah Desa Jatilaba berencana menindaklanjuti MoU ini dengan program sosialisasi hukum berkelanjutan, pembentukan klinik konsultasi berkala, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum di tingkat kecamatan dan kabupaten.












