OPINI & ANALISISTECHNOLOGI & PENDIDIKAN

“Sumbangan Sukarela” Rutin Tahunan di SMPN 2 Weleri Dipertanyakan: Transparansi Nol, Disdikbud Kendal Dinilai Bungkam

397
×

“Sumbangan Sukarela” Rutin Tahunan di SMPN 2 Weleri Dipertanyakan: Transparansi Nol, Disdikbud Kendal Dinilai Bungkam

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI : Emhape 

Polemik pengelolaan dana di SMPN 2 Weleri, Kabupaten Kendal, kembali memantik pertanyaan publik. Sekolah ini diduga tetap ngotot memberlakukan pungutan rutin tahunan yang dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”, namun tanpa transparansi pengelolaan anggaran yang jelas.

Ironisnya, saat wali murid meminta bukti pengelolaan, pihak sekolah hanya memberikan jawaban normatif. Kepala sekolah menyebut dana dikelola melalui rekening, namun tidak pernah memperlihatkan bukti rekening bersama komite sekolah sebagaimana lazimnya tata kelola keuangan yang sehat.

 

Sukarela di atas kertas, wajib di lapangan

Istilah “sumbangan sukarela” seharusnya bermakna tidak ditentukan nominalnya, tidak ditargetkan, dan tidak menimbulkan tekanan. Namun dalam praktiknya, wali murid menilai dana tersebut dipungut secara rutin, berulang, dan terasa seperti kewajiban tahunan.

Bila sumbangan itu rutin dan terstruktur, maka publik wajar menduga: ini bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan terselubung.

 

Rekening komite tidak jelas, laporan tidak pernah dibuka

Salah satu catatan paling serius adalah dugaan bahwa dana tidak dikelola melalui rekening komite yang dapat diaudit. Wali murid mempertanyakan: uang itu masuk ke rekening siapa? siapa yang memegang? siapa yang mencatat? siapa yang mengesahkan?

Baca Juga  Cuma Bikin Video Desa, Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara ?

Pertanyaan ini tak pernah dijawab dengan data. Yang muncul hanya klaim sepihak.

Dalam konteks sekolah negeri, pola seperti ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut akuntabilitas publik karena uang yang dikumpulkan berasal dari orang tua siswa yang posisinya tidak seimbang dengan institusi sekolah.

 

Orang tua kritis dipanggil ke kantor saat penerimaan rapor: upaya “menghindari saksi”?

Yang lebih memprihatinkan, muncul dugaan adanya pola perlakuan berbeda terhadap wali murid yang kritis.

Beberapa wali murid menyebut kepala sekolah kerap mengundang orang tua yang kritis ke kantor untuk menerima rapor anaknya, sementara pembagian rapor wali murid lain dilakukan di ruang umum.

Alasan resminya tidak pernah jelas. Namun publik menilai ada motif yang patut dicurigai: agar wali murid kritis tidak menyaksikan penagihan pungutan yang biasanya terjadi saat pembagian rapor.

Jika dugaan ini benar, maka masalahnya tidak lagi sebatas pungutan, tetapi sudah mengarah pada strategi sistematis untuk meminimalkan saksi dan meredam kritik.

Baca Juga  Kekuasaan, Wacana, dan Bayang-Bayang Pemerintahan

 

Dinas Pendidikan Kendal dinilai pasif: hanya minta foto undangan

Yang membuat publik semakin kecewa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dinilai tidak mengambil tindakan tegas.

Alih-alih melakukan audit atau meminta laporan keuangan komite, dinas justru disebut hanya meminta foto pertemuan undangan kepala sekolah kepada wali murid kritis.

Langkah itu dinilai absurd. Sebab akar masalah bukan soal “undangan”, melainkan:

uang masuk ke mana,

laporan penggunaan dibuka atau ditutup,

dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Publik mempertanyakan: apakah dinas sengaja menghindari inti persoalan?

Ini sekolah negeri, bukan lembaga privat

Sekolah negeri bukan milik kepala sekolah, bukan milik komite, dan bukan milik segelintir orang. Ia adalah lembaga publik. Maka setiap rupiah yang dikumpulkan dari wali murid harus:

transparan,

dapat diaudit,

dapat dipertanggungjawabkan,

dan tidak boleh menekan siswa maupun orang tua.

 

Jika sumbangan itu benar sukarela, mengapa takut dibuka rinciannya?

 

Baca Juga  Pindang dan Panggang Hilang dari Tawang: Perubahan Struktur Ekonomi dan Budaya Masyarakat.

Tuntutan publik: buka rekening, buka laporan

Polemik ini hanya bisa selesai dengan langkah sederhana namun tegas:

Buka bukti rekening komite / rekening bersama

Buka laporan pemasukan-pengeluaran secara tertulis

Buka berita acara rapat komite dan persetujuan wali murid

Hentikan praktik pungutan yang rutin dan menekan

Dinas turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan sekadar meminta foto pertemuan kepala sekolah dengan wali murid kritis

Jika semua ini tidak dilakukan, maka dugaan publik akan terus menguat: bahwa istilah “sumbangan sukarela” hanya menjadi bungkus manis untuk praktik pungutan yang tidak transparan.

 

Penutup

Pada akhirnya, ini bukan soal suka atau tidak suka pada sekolah, apalagi soal “niat baik”. Ini soal uang publik yang dipungut dari wali murid di sekolah negeri—yang wajib transparan, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika sekolah dan dinas tetap memilih diam, menutup rincian, dan hanya memberi jawaban normatif, maka wajar bila publik menilai “sumbangan sukarela” hanyalah bungkus halus dari pungutan rutin. Transparansi adalah kewajiban, bukan permintaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *