POLITIK & PEMERINTAHAN

Desa Sebagai Arena Ambisi Kekuasaan

74
×

Desa Sebagai Arena Ambisi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Ahmad Nurun

Dosen Hukum Digitech University

Desa hari ini tidak lagi sekadar ruang administratif di pinggiran negara. Ia telah berubah menjadi pusat pertarungan orientasi kebijakan nasional. Dalam satu dekade terakhir, arah pembangunan desa menunjukkan pergeseran yang jelas, seiring pergantian platform politik pemerintahan dari Nawa Cita pada era Joko Widodo menuju Asta Cita pada masa Prabowo Subianto. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan program teknis, melainkan perbedaan paradigma tentang bagaimana negara memaknai desa: sebagai subjek kesejahteraan atau sebagai instrumen produktivitas kekuasaan.

 

Pada periode Jokowi, Nawa Cita menegaskan komitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penguatan kewenangan lokal, serta transfer Dana Desa secara langsung ke pemerintah desa. Kebijakan ini memberi ruang bagi desa untuk merencanakan pembangunan berbasis musyawarah, mengelola anggaran sendiri, dan menentukan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Ketika Pemuda Menjadi Bayang Kekuasaan: Membaca Risiko Nepotisme di Kendal

 

Pendekatan tersebut selaras dengan konsep negara kesejahteraan. T.H. Marshall menjelaskan bahwa negara modern wajib menjamin hak sosial dan ekonomi warga melalui distribusi sumber daya yang adil. Dalam kerangka ini, Dana Desa berfungsi sebagai instrumen redistribusi fiskal untuk mengurangi ketimpangan desa-kota. Dari perspektif hukum tata negara, Bagir Manan juga menegaskan bahwa otonomi daerah bertujuan mendekatkan kekuasaan kepada rakyat agar demokrasi berjalan efektif. Desa, karena itu, diposisikan sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan sekadar pelaksana program pusat.

Baca Juga  Masyarakat Wajib Melek Antikorupsi : Pentingnya Punya Akun serta Lulus Sertifikasi e-Learning KPK

 

Namun, dinamika berubah ketika Asta Cita menjadi arah kebijakan baru. Dalam agenda tersebut, desa diproyeksikan sebagai basis swasembada pangan, penguatan koperasi, pengembangan badan usaha milik desa, serta motor ekonomi kerakyatan. Fokusnya bukan lagi semata pemerataan, tetapi produktivitas dan kontribusi ekonomi. Dana Desa dipandang sebagai modal investasi yang harus menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan nasional. Pendekatan ini mencerminkan logika developmental state, sebagaimana dijelaskan Chalmers Johnson, di mana negara mengarahkan sumber daya untuk mengejar efisiensi dan daya saing ekonomi.

 

Di sinilah desa mulai berada dalam pusaran ambisi kekuasaan. Ketika produktivitas menjadi ukuran utama, desa berisiko direduksi menjadi alat pencapaian target makro. Ruang partisipasi warga dapat menyempit, sementara kebijakan lebih dikendalikan dari atas. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan semata-mata pada angka pembangunan. Jika desa hanya dilihat sebagai mesin produksi, maka semangat demokrasi lokal yang dibangun sebelumnya dapat tergerus.

Baca Juga  SIDANG MK: DPR SAMPAIKAN KETERANGAN VIA DARING DALAM UJI MATERI KUHP

 

Karena itu, persoalannya bukan memilih antara Nawa Cita atau Asta Cita. Tantangan utamanya adalah memastikan desa tetap menjadi subjek pembangunan sekaligus mampu mandiri secara ekonomi. Redistribusi kesejahteraan dan produktivitas semestinya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan desa bukan terletak pada besarnya anggaran atau tingginya target produksi, melainkan pada kualitas hidup warganya. Desa seharusnya menjadi ruang hidup yang adil, sejahtera, dan bermartabat, bukan sekadar panggung bagi ambisi kek

uasaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *