Bogor, tombakrakyat.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang menentukan arah pembangunan sekaligus mencerminkan prioritas politik negara. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyusunan dan penetapan APBN harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme check and balance antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi elemen penting agar anggaran tidak sekadar menjadi arena kompromi politik, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Postur APBN Tahun 2026 menunjukkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun dan belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun, sehingga defisit anggaran tercatat Rp689,1 triliun. Defisit tersebut bila ditutup melalui pembiayaan utang. Dalam konteks ini, DPR mendesak agar utang dimanfaatkan secara produktif, terutama untuk belanja modal dan perlindungan sosial, bukan sekadar menopang belanja birokrasi yang kurang memberikan dampak ekonomi. Pengelolaan utang yang tidak tepat sasaran berisiko menciptakan beban fiskal jangka panjang tanpa menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan muncul ketika proses penetapan anggaran terjebak dalam negosiasi politik jangka pendek. APBN kerap diperlakukan sebagai formalitas persetujuan administratif, bukan sebagai instrumen strategis pembangunan nasional. Padahal, struktur perekonomian Indonesia masih sangat ditopang oleh konsumsi rumah tangga, sehingga belanja negara seharusnya diarahkan untuk memperkuat daya beli, memperluas kesempatan kerja, dan mengurangi kesenjangan sosial. Tantangan fiskal lainnya meliputi ketimpangan pendapatan, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta praktik lobi anggaran daerah yang tidak kooperatif. Situasi tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan dan alokasi anggaran yang tidak berbasis kebutuhan riil.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Prof. Dr. Muhammad Misbakhun menekankan bahwa alokasi dana transfer ke daerah harus didasarkan pada formula objektif dan indikator kinerja, bukan kekuatan lobi politik. Penguatan fungsi pengawasan DPR, khususnya melalui Komisi XI, diperlukan melalui penerapan mekanisme reward and punishment, termasuk penundaan dana transfer bagi daerah dengan kinerja pelayanan publik yang buruk. Pendekatan ini bertujuan menegakkan disiplin administrasi serta menjaga keseimbangan antara ambisi politik dan kapasitas fiskal negara. Selain itu, partisipasi publik yang bermakna perlu diperluas melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari tingkat daerah hingga pusat sebagai dasar penyusunan RPJM, RKP, dan alokasi APBN yang tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, Dr. Dian Puji, dosen Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa keuangan publik pada hakikatnya adalah milik rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan harus diawasi oleh rakyat. Pendekatan public finance yang berbasis perencanaan teknokratis dan data menjadi kunci agar anggaran dikelola secara rasional, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan. Dengan demikian, APBN tidak menjadi ruang transaksi kepentingan, melainkan instrumen keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.












