Oleh: M.Fathurahman
OPENING
Ketahanan pangan nasional bukan lagi sekadar isu teknis pertanian, melainkan fondasi pertahanan negara yang krusial.
Di tengah ancaman perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan volatilitas harga global, pemerintah meluncurkan strategi berbasis komunitas: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Secara konsep, ini adalah perwujudan ekonomi kerakyatan—menempatkan desa sebagai produsen sekaligus pengelola nilai tambah.
Namun, implementasinya kini berada di persimpangan jalan, menghadapi dilema antara obyektivitas pemberdayaan dan beban administratif-birokratis.
KDMP: Harapan vs Realitas
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa, menggabungkan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan penyediaan pangan murah.
Harapannya, KDMP dapat memutus rantai tengkulak dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun, berdasarkan kajian literasi Litbang Undip (penelitian terkait ketahanan pangan dan koperasi), efektivitas program semacam ini sangat bergantung pada partisipasi organik masyarakat, bukan sekadar mobilisasi dari atas.
Jika KDMP hanya menjadi top-down project, partisipasi warga akan rendah dan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tulis kajian tersebut.
Dilema Antara Administratif dan Substantif
Dilema utama terletak pada persyaratan legal-formal yang kompleks.
KDMP diwajibkan memiliki NIB, NPWP, akta pendirian, hingga struktur kepengurusan yang matang.

Di satu sisi, ini menjamin akuntabilitas. Di sisi lain, ini berpotensi menjadi hambatan bagi desa yang minim infrastruktur digital atau literasi manajemen.
Kajian literasi menunjukkan, jika pemerintah gagal melakukan pendampingan substantif dan hanya mengejar kuantitas pembentukan unit, KDMP berisiko gagal mencapai kedaulatan pangan, justru terjebak dalam masalah klasik: manajemen koperasi yang buruk dan rentan terhadap ketimpangan di tingkat lokal.
Analisis ICW: Potensi Risiko Korupsi
Aktivis antikorupsi,termasuk
IndonesiaCorruption Watch (ICW), menyoroti adanya risiko dalam program-program berbasis komunitas yang melibatkan aliran dana negara dalam skala besar.
KPK, mengacu pada laporan terkait, telah mengingatkan agar program KDMP dikelola dengan transparansi tinggi untuk menghindari potensi risiko korupsi, terutama pada unit pengadaan pangan dan pengelolaan simpan pinjam.
Kompleksitas proses pengadaan dapat membatasi peran pengawasan warga, yang justru bertentangan dengan prinsip “ekonomi kerakyatan” yang transparan.
Obyektivitas: Antara Ketahanan dan Kedaulatan
Obyektivitas program ini diuji pada 4 Pilar Ketahanan Pangan: Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemanfaatan, dan Stabilitas.
Jika KDMP hanya fokus pada ketersediaan sembako (mengandalkan pasokan luar/impor), maka kita belum mencapai kedaulatan pangan.
Ekonomi kerakyatan sejati, merujuk Pasal 33 UUD 1945, berarti rakyat memiliki akses dan kendali langsung atas produksi.
Jika KDMP tidak mampu menampung hasil tani lokal (kedaulatan) dan hanya menjadi gerai sembako (kecukupan), maka KDMP hanyalah perpanjangan tangan korporasi pangan, bukan solusi kerakyatan.
Kesimpulan
KDMP adalah inisiatif berani. Namun, untuk menghindari dilema antara “kewajiban administratif” dan “partisipasi nyata”, pemerintah wajib menurunkan ego sektoral.
Pendampingan harus fokus pada penguatan kapasitas desa, bukan sekadar legalitas.
Tanpa transparansi penuh—seperti yang sering didengungkan ICW—dan tanpa dukungan pendampingan akademis (seperti studi dari Litbang Undip), KDMP berisiko menjadi “Merah Putih” di atas kertas, namun “Abu-abu” dalam praktiknya.
Pangan adalah hidup-mati bangsa, jangan diserahkan pada manajemen yang ceroboh.












