Oleh : MOHAMAD SAIFULLOH, CPP
TombakEdukasi, Perselisihan antarwarga kerap muncul di desa dan kelurahan. Solusinya biasanya lewat mediasi di kantor desa atau kelurahan. Namun, di balik proses damai ini, Berita Acara Mediasi (BAM) yang dibuat bisa menjadi ujung tombak keadilan atau sebaliknya, sumber masalah hukum jika tidak dikelola dengan benar.
Dalam perspektif Norma Susila, Adab, Hadist dan Al-Qur’an, proses mediasi pada hakikatnya adalah upaya ishlah (perdamaian) yang sangat dianjurkan. Norma susila menuntut kejujuran dan tanggung jawab moral, karena adab mengajarkan sikap adil, tidak memihak, serta menjaga kehormatan para pihak. Dalam Al-Qur’an ditegaskan : “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu” (QS. Al-Hujurat: 10). Bahkan Alloh SWT memerintahkan keadilan dalam memutus perkara: “Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adil dan kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji….…” (QS. An-Nahl: 90). Dalam hadist Nabi ﷺ disebutkan: “Perdamaian itu boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Prinsip ini menegaskan bahwa mediasi dan dokumen perdamaian harus dilandasi kejujuran, keadilan, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum dan kebenaran.
Pejabat yang wajib menyusun BAM adalah Kepala Desa, Lurah, atau perangkat yang ditunjuk resmi, seperti Sekretaris Desa atau Linmas yang berkompeten. BAM harus mencatat fakta : identitas para pihak, pokok sengketa, proses mediasi, menulis hasil atau kesepakatan secara detail dan faktual, tanda tangan pihak dan mediator, serta stempel resmi kantor. Ini bukan formalitas, tapi dokumen ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam hukum perdata, kesepakatan damai yang sah diakui dalam KUHPer Pasal 1338, berlaku mengikat para pihak. Pasal 1858 KUHPer menyatakan perdamaian sama kuatnya dengan putusan hakim, sementara Pasal 1859–1860 KUHPer memberi jalan pembatalan bila ada paksaan, penipuan, atau kekeliruan.
Namun, fakta investigatif menunjukkan, tidak semua BAM dibuat objektif. Bila BAM direkayasa atau dimanipulasi, oknum yang terlibat bisa dikenakan pidana, misal dalam KUHP Lama Pasal 263–264 (pemalsuan surat/keterangan palsu), dan di KUHP Baru Pasal 391 bisa di denda dengan Kategori VI.
Dalam perspektif norma susila dan ajaran agama, manipulasi dokumen merupakan bentuk kebohongan dan pengkhianatan amanah. Al-Qur’an menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rasul serta (janganlah) kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27). Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga : apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar, dan apabila diberi amanah ia berkhianat” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalil ini memperkuat bahwa kejujuran dalam penyusunan BAM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral dan spiritual.
Ini menjadi pelajaran penting : BAM bukan sekadar dokumen administrasi, tapi garis batas antara keadilan dan pelanggaran hukum. Pencatatan yang jujur dan transparan tidak hanya melindungi hak warga, tetapi juga menjaga integritas pejabat desa/kelurahan.
Inspirasi dari praktik ini : mediasi desa dapat menjadi alat penyelesaian konflik yang damai dan adil, jika dilakukan sesuai fakta, hukum, dan prinsip kejujuran. BAM yang akurat bukan hanya dokumen; ia adalah simbol tanggung jawab, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh warga, sekaligus cerminan pelaksanaan nilai susila, adab, serta ajaran Al-Qur’an dan Sunnah dalam kehidupan bermasyarakat.












