KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Balai PSDA Bodri Kuto melalui unit lapangannya, Korpokla Bodri Kuto, secara normatif memegang mandat yang tidak kecil: inventarisasi aset, operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi dan sungai, pengaturan air, manajemen data hidrologi, hingga penanganan darurat banjir dan kekeringan. Di atas kertas, struktur dan kewenangan itu tampak solid. Negara terlihat hadir. Sistem terlihat berjalan.
Namun realitas di lapangan sering kali berbicara berbeda.
Ketika abrasi bibir sungai menggerus bangunan tanggul, mengancam lahan dan rumah warga, masyarakat tidak membutuhkan dokumentasi. Mereka membutuhkan tindakan. Mereka tidak membutuhkan kunjungan seremonial. Mereka membutuhkan perlindungan konkret. Ironisnya, ketika laporan telah disampaikan, yang hadir justru sebatas survei dan foto. Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan kepala desa—yang pada kenyataannya sudah bergerak lebih dahulu dengan swadaya.
Pertanyaannya sederhana namun tajam:
Jika masyarakat harus menyelamatkan dirinya sendiri, lalu di mana peran Korpokla?
Mandat yang Jelas, Tindakan yang Kabur
Dalam tugas dan kewenangannya, Korpokla memiliki tanggung jawab:
Pemeliharaan fisik bangunan air
Pengamanan aset sumber daya air
Penanganan darurat banjir dan kekeringan
Operasional dan pemeliharaan jaringan sungai
Abrasi yang merusak tanggul bukanlah persoalan administratif. Itu adalah ancaman fisik terhadap infrastruktur sumber daya air. Jika tanggul rusak dan tidak segera ditangani, risiko yang muncul bukan hanya kerusakan lokal, tetapi potensi bencana yang lebih luas.
Apabila tindakan yang dilakukan hanya sebatas survei tanpa tindak lanjut nyata, maka ada jurang antara kewenangan dan keberanian eksekusi. Dan jurang itu ditanggung oleh masyarakat.
Lempar Tanggung Jawab atau Keterbatasan Sistem?
Meminta masyarakat untuk kembali berkoordinasi dengan kepala desa ketika desa sudah bertindak darurat dengan swadaya menimbulkan kesan seolah tanggung jawab struktural dialihkan ke tingkat paling bawah. Padahal, kepala desa tidak memiliki mandat teknis dan anggaran spesifik untuk pengelolaan sungai skala DAS.
Apakah ini persoalan prosedur birokrasi?
Apakah ini soal keterbatasan anggaran?
Ataukah ini cerminan budaya kerja yang lebih nyaman mendokumentasikan daripada mengeksekusi?
Apapun alasannya, publik berhak mendapatkan transparansi. Jika memang ada kendala anggaran, sampaikan. Jika perlu proses administratif, jelaskan tahapan dan waktunya. Yang tidak bisa diterima adalah kehadiran simbolik tanpa kejelasan tindak lanjut.
Negara Tidak Boleh Absen di Saat Genting
Korpokla bukan lembaga observasi. Ia adalah unit operasional. Kata “Operasional dan Pemeliharaan” bukan hiasan dalam dokumen tugas. Itu adalah mandat kerja.
Ketika masyarakat bergerak dengan swadaya untuk memperkuat tanggul, itu adalah bentuk kepedulian. Tetapi swadaya tidak boleh menjadi substitusi permanen dari kewajiban negara. Partisipasi masyarakat adalah pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab institusional.
Jika Korpokla hanya hadir untuk mencatat kerusakan tanpa aksi lanjutan yang terukur, maka kepercayaan publik akan terkikis. Dan ketika kepercayaan hilang, legitimasi ikut melemah.
Saatnya Jawaban, Bukan Sekadar Kunjungan
Masyarakat tidak menuntut yang muluk-muluk. Mereka hanya meminta:
Kejelasan langkah tindak lanjut
Jadwal penanganan yang transparan
Koordinasi yang nyata, bukan formalitas
Tindakan teknis sesuai kewenangan
Jika abrasi terus berlangsung sementara penanganan tertunda, maka risiko kerusakan akan semakin besar—dan biaya pemulihan akan jauh lebih mahal.
Maka pertanyaan itu kembali menggema:
Di mana tugas dan kewenangan Korpokla Bodri Kuto ketika tanggul sungai tergerus?
Jika mandat sudah jelas, maka yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk menjalankannya. Negara tidak boleh hanya hadir dalam laporan. Negara harus hadir dalam tindakan.












