BERITADAERAH

Proyek Jalan Rp1,2 M di Palon Dilaporkan ke Kejari

157
×

Proyek Jalan Rp1,2 M di Palon Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Blora, tombakrakyat.com – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berujung laporan resmi ke aparat penegak hukum. Seorang warga setempat melayangkan pengaduan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait proyek APBD senilai Rp1,2 miliar tersebut.

Laporan diajukan oleh Agus Sutrisno, warga RT 04/RW 01 Desa Palon, tertanggal 23 Februari 2026. Dalam suratnya, Agus menguraikan sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora dengan nilai kontrak Rp1.198.344.000.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan masa kerja 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Pekerjaan mencakup rigid beton sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter di ruas strategis penghubung Turirejo–Palon–Nglobo.
Rincian Dugaan Pelanggaran
Dalam aduannya, pelapor menyoroti beberapa poin yang dinilai tidak sesuai ketentuan, antara lain:
Tidak adanya pengaturan penutupan jalan yang jelas selama pekerjaan berlangsung.
Tidak tersedianya direksikeet di lokasi proyek.

Baca Juga  Atasi Kekeringan, Pj Bupati Batang dan BI Tegal Gelar Aksi Sosial Sumur Bor Lewat Jalan Sehat Digital

Dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat.
Dugaan kelalaian dalam penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ketidakjelasan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dugaan belum adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau rekomendasi teknis dari dinas perhubungan sebelum pekerjaan dimulai.

Menurut Agus, persoalan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Ia menyebut selama proses pengecoran, akses jalan sempat diblokade total tanpa alternatif memadai. Warga terpaksa memutar hingga luar kecamatan dengan tambahan jarak sekitar empat hingga lima kilometer.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai pengguna jalan terlalu disusahkan. Kalau lebarnya empat meter, kenapa tidak dibagi separuh dulu? Dua meter dibangun, dua meter tetap bisa dilewati,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Spanduk Larangan Hilang, PKL Kembali Beroperasi di Danau Sunter

Administrasi Dipertanyakan
Polemik menguat setelah muncul pernyataan pejabat instansi terkait berinisial XL yang menyebut belum ada surat resmi masuk ke dinas teknis perhubungan setempat saat pekerjaan dimulai. Jika rekomendasi teknis lalu lintas memang belum terbit, maka muncul pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi proyek sejak awal pelaksanaan.

Merujuk regulasi Kementerian Perhubungan, setiap proyek yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib dilengkapi dokumen Andalalin serta rekomendasi teknis sebelum kegiatan dimulai. Dokumen tersebut menjadi prasyarat hukum guna menjamin keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.

Respons Pelaksana
Di sisi lain, pelaksana proyek Hermawan Susilo melaporkan warga yang melakukan protes ke Polres Blora atas dugaan penghambatan pekerjaan.
Sementara itu, Muh selaku owner CV Meteor Jaya menyatakan pihaknya fokus menyelesaikan pekerjaan sebelum Lebaran.

Baca Juga  SATSUKI Peduli Indonesia: Gelar Pengobatan Gratis di Magelang

Namun saat dikonfirmasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta penerapan standar K3 di lapangan, ia belum memberikan jawaban rinci. “Nanti tak kasih info,” ujarnya singkat.

Menunggu Tindak Lanjut
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap proyek infrastruktur daerah, khususnya terkait transparansi pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan keselamatan pekerja dan masyarakat.

Laporan warga kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Blora untuk ditelaah lebih lanjut. Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan apakah proyek tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran administratif maupun teknis di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *