BERITA

Proyek Rigid Beton Turirejo–Palon–Nglobo Disorot, Blokade Penuh Sejak 3 Maret 2026 Dipertanyakan

177
×

Proyek Rigid Beton Turirejo–Palon–Nglobo Disorot, Blokade Penuh Sejak 3 Maret 2026 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

tombakrakayat.com, – Blora – Proyek pembangunan rigid beton di ruas Jalan Turirejo–Palon–Nglobo, Kabupaten Blora, senilai Rp1,19 miliar yang bersumber dari APBD, telah mencapai progres sekitar 95 persen. Namun, proyek tersebut menjadi sorotan karena dilakukan blokade penuh sejak Selasa, 3 Maret 2026, yang dinilai belum mengantongi rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Agus Sutrisno (45), warga Desa Palon, menyampaikan keberatannya atas penutupan total akses jalan tersebut. Ia menilai, sejak awal hingga mendekati akhir pengerjaan, pelaksana maupun konsultan pengawas tidak pernah menunjukkan surat rekomendasi penutupan jalan dari dinas yang berwenang.

Baca Juga  Tagihan Ratusan Juta Tak Kunjung Cair, Supplier Bahan Pangan Geruduk Kantor Dapur MBG di Kaliwungu Kendal

“Sejak Selasa, 3 Maret 2026, jalan diblokade penuh. Warga tidak bisa melintas sama sekali. Kami sudah menanyakan soal surat rekomendasi, tetapi tidak pernah diperlihatkan,” ujar Agus.

Kondisi kualitas jalan

Ia juga mempertanyakan transparansi proyek, termasuk keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, permintaan klarifikasi kepada pihak pelaksana belum mendapatkan jawaban.

“Kalau memang harus dikebut selesai sebelum Lebaran, bukan berarti akses ditutup total. Seharusnya bisa bertahap. Jika lebar jalan empat meter, minimal dua meter tetap dibuka agar warga tetap bisa melintas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Harian PADI (Persatuan Anti Diskriminasi Indonesia) Zainul Arifin, S.Pd.I, turut angkat bicara terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa penutupan jalan umum harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Saat ditemui awak media tombakrakayat.com

Baca Juga  “Makam Palsu” di Depan Masjid Agung Desa Gempol Sewu: Lima Tahun terlantar.

Menurutnya, jika benar penutupan dilakukan tanpa rekomendasi resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas wajib memperoleh izin dari pihak berwenang.

“Penutupan jalan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada izin dan rekomendasi resmi, serta tidak boleh menutup akses total tanpa jalur alternatif. Jika itu tidak dipenuhi, maka ada potensi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lalu lintas,” tegas Zainul.

Baca Juga  Wakil Bupati Kendal, sambut hangat kehadiran FORMADES.

Sebelumnya, pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya dilaporkan telah melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait blokade penuh Jalan Turirejo–Palon–Nglobo sejak 3 Maret 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *