BERITADAERAH

“Makam Palsu” di Depan Masjid Agung Desa Gempol Sewu: Lima Tahun terlantar.

554
×

“Makam Palsu” di Depan Masjid Agung Desa Gempol Sewu: Lima Tahun terlantar.

Sebarkan artikel ini
Bangunan Makam di komplek Masjid Agung At Taqwa desa Gempolsewu kecamatan Rowosari kabupaten Kendal
Bangunan Makam di komplek Masjid Agung At Taqwa desa Gempolsewu kecamatan Rowosari kabupaten Kendal

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com ~  Lima tahun bergantinya penguasa desa, makam kontroversial didepan masjid agung Gempol sewu yang konon katanya cagar budaya, kondisinya tak terawat hanya sebagai tumpukan barang bekas. Yang menjadi pertanyaan masyarakat ; jika benar makam tersebut menjadi aset desa atau cagar budaya kenapa tidak ada pemeliharaan dari pemerintah? “Jelas tidak ada yang bakal mau ngurusin makam bodong. Lebih baik dibongkar saja. Sama sekali tidak ada manfaat, yang ada hanya menyesatkan sejarah lokal desa. Kasihan keturunan kita yang tidak tau apa apa” kata Mustofa, warga desa Gempolsewu.

 

Kisah kontroversi makam ini dimulai sekitar 12 tahun lalu, ketika rencana pembangunannya yang tiba tiba tanpa sosialisasi masyarakat. Banyak warga merasa terganggu karena prosesnya yang tidak transparan: tanpa kajian sejarah yang mendalam atau penelitian ilmiah, pembangunan hanya didasarkan pada “wangsit” yang tidak dapat diverifikasi. Masyarakat merasa hak mereka untuk mengetahui kebenaran terancam, dan ketegangan memuncak hingga hampir meluas menjadi konflik fisik. Saat itu, H. Supriyadi—tokoh yang dipercaya oleh semua kalangan untuk memimpin penolakan—memutuskan jalan yang berbeda: dia menahan emosi warga, menyarankan agar tidak terjebak dalam kekerasan yang tidak bermanfaat, meskipun hatinya juga penuh dengan kekecewaan. Namun, kebijaksanaan H. Supriyadi tidak mampu menghentikan arus kekuasaan. Dengan dukungan dari penguasa desa dan kabupaten saat itu, makam tetap dibangun.

Baca Juga  Dion terpilih kembali sebagai ketua dpc pdip purworejo periode 2025-2030
Kondisi makam yang menjadi penumpukan barang bekas dan kotor
Kondisi makam yang menjadi penumpukan barang bekas dan kotor

Kontroversi itu tidak berakhir di situ. Media TombakRakyat melakukan penelusuran ke pemerintah desa, Jumat (19/12/2025), untuk memastikan apakah makam ini terdaftar sebagai cagar budaya. Namun, upaya itu hanya menemukan kebingungan—tidak ada data yang kuat yang membuktikan status makam itu, baik sebagai cagar budaya maupun sebagai tempat pemakaman yang sah.

“Dulu kami hanya menerima informasi kalo itu dibangun sebagai cagar budaya. Yang menjadi kebingungan kami saat ini, dari mulai dibangun tidak pernah terpasang papan informasi yang menyatakan sebagai cagar budaya dan tidak ada data yang menguatkan di desa” jelas Kepala Desa Gempolsewu, Carmadi. Beliau menyarankan untuk meminta informasinya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini hanya menambah lapisan misteri: sebuah makam yang dibangun dengan kekuasaan, ditentang oleh masyarakat, terabaikan oleh penguasa, dan bahkan tidak memiliki jejak data yang jelas di arsip pemerintah desa.

Baca Juga  PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan

 

Menurut Supriyadi hal ini harus diluruskan. “Jangan sampai anak cucu kita nanti menerima informasi sesat sebagai kebenaran. Dan ini sudah masalah Akidah” jelasnya ketika dikonfirmasi Tombakrakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *