BERITAHUKUM & KRIMINAL

Agus Warga Palon Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Kerusakan Jalan Cor di Jepon

92
×

Agus Warga Palon Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Kerusakan Jalan Cor di Jepon

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – BLORA – Warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Agus Sutrisno yang akrab disapa Agus Palon akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora terkait laporan dugaan perusakan jalan rigid beton di wilayah setempat.

Agus Palon mendatangi Kantor Satreskrim Polres Blora pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Lidik 2.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan Hermawan Susilo, warga RT 03 RW 07 Griya Bakti Praja G-14, Kabupaten Demak. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan terkait dugaan kerusakan pada lapisan bawah rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon.

Kepada penyidik, Agus Palon menyampaikan bahwa dirinya hanya dua kali melintasi jalan yang baru saja dilakukan pengecoran tersebut. Ia mengaku kejadian itu terjadi secara tidak sengaja saat dirinya sedang terburu-buru mencari Kepala Desa untuk menanyakan rekomendasi terkait penutupan jalan.

Baca Juga  IKABASS Berbagi di Ramadan, Bagikan 300 Paket Takjil kepada Warga di Jalan Wahidin Cirebon

“Saya hanya dua kali melintas dan itu pun tidak sengaja. Saat itu saya sedang tergesa-gesa mencari Pak Kades untuk menanyakan surat rekomendasi penutupan jalan,” ujar Agus.

Ia juga menyebut kedatangannya ke lokasi proyek sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pembangunan yang ada di desa.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui regulasi serta sistem pengerjaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Agus menilai proyek pembangunan jalan yang diduga menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar dari APBD Kabupaten Blora tersebut seharusnya bisa diawasi bersama oleh masyarakat agar proses pengerjaannya berjalan secara transparan.

Baca Juga  DPC Formades Cianjur Resmi Jalin Kerja Sama dengan Halal Center Hodijah untuk Permudah Layanan Label Halal UMKM

“Masyarakat juga punya tugas mengawasi. Kami hanya ingin mengetahui regulasi dan sistem pengerjaannya supaya warga bisa ikut mengawasi jalannya proyek,” katanya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Agus berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.

“Saya berharap aparat penegak hukum bisa bekerja maksimal ketika ada laporan dari warga sehingga proses hukum bisa berjalan jelas dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa kliennya tidak dilakukan penahanan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak termasuk kategori penahanan.

Darda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya. Menurutnya, sebelum Agus Palon melintas, kondisi jalan cor tersebut diduga sudah mengalami kerusakan dan terdapat jejak kendaraan lain di lokasi.

Baca Juga  Masjid Kokoh, Hati Dikuatkan : ‘Aisyiyah Hadir Pulihkan Trauma Penyintas Longsor Pasirlangu

“Dalam video yang sempat beredar terlihat ada jejak kendaraan lain. Sementara pengakuan klien kami hanya dua kali melintas. Artinya ada kendaraan lain yang juga melintas di lokasi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai tidak adanya pengalihan arus lalu lintas dari arah barat menuju jalan yang sedang dalam proses pengecoran berpotensi membuat masyarakat tidak mengetahui bahwa jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan.

“Tidak ada pengalihan jalan dari sisi barat, sehingga masyarakat bisa saja tidak mengetahui bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *