Tombak Rakyat.com – KLATEN – Sejumlah wartawan yang meliput pembagian sembako di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, menghadapi tindakan yang dinilai mengganggu kerja jurnalistik. Petugas panitia sekaligus pegawai Kantor Desa Ponggok berinisial Y secara tiba-tiba merebut kertas absen wartawan pada Jumat (6/3/2026), tanpa pemberitahuan maupun penjelasan sebelumnya.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Insiden terjadi ketika wartawan sedang mencatat kehadiran rekan sejawat pada kertas absen yang diberikan istri Kepala Desa Ponggok, Junaidi. Saat salah satu wartawan sedang menuliskan nama, Y langsung merebut dokumen tersebut di depan istri Kepala Desa.
“Kami hanya melaksanakan prosedur absen sesuai yang diberikan pihak desa, tapi tiba-tiba kertas direbut begitu saja,” ujar Desi, wartawan METROPAGINEWS.COM yang menyaksikan langsung kejadian.
Kepala Desa Junaidi memang telah mengundang awak media untuk menghadiri kegiatan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Namun pada saat insiden terjadi, ia tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan tugas dinas luar.
Y kemudian menyatakan bahwa hanya 10 media undangan yang diharapkan hadir, dan menyebutkan Kepala Desa tidak memberitahukan terkait undangan kepada wartawan di luar daftar tersebut.
Menurut Desi, kegiatan di ruang publik pada dasarnya terbuka untuk diliput, terlebih setelah ada pemberitahuan atau undangan dari pemerintah desa. Ia menambahkan, Kepala Desa Junaidi selama ini dikenal terbuka dan adil terhadap semua wartawan, terbukti dari hubungan baik antara desa dan awak media dalam berbagai kegiatan sebelumnya.
Para wartawan menegaskan, penyelenggara kegiatan publik wajib bersikap kooperatif terhadap media, dengan menghargai hak wartawan untuk meliput, mengkomunikasikan aturan undangan sejak awal, dan menghindari tindakan yang menghambat proses kerja jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meskipun Y akhirnya meminta maaf, para wartawan berharap insiden serupa tidak terulang. Insan pers menegaskan, kehadiran media dalam kegiatan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati aturan yang berlaku.
Dengan hubungan yang baik antara pemerintah, panitia, dan pers, diharapkan iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat luas.












