Blora – TombakRakyat.com, – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang anak di Kabupaten Blora menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban, Agus P, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian karena dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi bukti yang telah diserahkan pihak keluarga.
Korban dalam kasus ini adalah SFM, seorang anak yang diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah pihak. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh orang tuanya ke SPKT Polsek Jepon, Kabupaten Blora, pada 14 November 2025.
Menurut keterangan Agus P, laporan tersebut dibuat setelah anaknya mengalami kondisi fisik yang memerlukan pemeriksaan medis. Sebagai bagian dari upaya melengkapi laporan, ia menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari RS PKU Muhammadiyah Blora sebagai bukti awal yang menunjukkan kondisi korban setelah kejadian dugaan perundungan.
Tidak berhenti di situ, sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, Agus P kembali menyerahkan dokumen tambahan berupa hasil pemeriksaan medis lanjutan dari RSUD Dr. R. Soetijono Blora. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kondisi fisik korban yang menurut keluarga perlu didokumentasikan sebagai bagian dari bukti atas kejadian yang dialami anaknya.
Dokumen hasil pemeriksaan dari kedua rumah sakit tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian melalui penyidik di lingkungan Polsek Jepon untuk melengkapi proses penyelidikan. Pihak keluarga berharap seluruh bukti yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Seiring berjalannya waktu, perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut di tingkat Polres Blora dalam tahap penyidikan. Namun dalam perkembangan proses hukum tersebut, Agus P mengaku menemukan adanya hal yang menurutnya tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga korban.
Ia menyebutkan bahwa dalam berkas perkara yang sampai pada tahap P21, hanya hasil pemeriksaan medis dari RS PKU Muhammadiyah Blora yang tercantum sebagai bagian dari dokumen pendukung penyidikan. Sementara itu, hasil pemeriksaan dari RSUD Dr. R. Soetijono Blora yang sebelumnya telah diserahkan, menurutnya tidak dicantumkan dalam berkas perkara tersebut.
Menurut Agus P, keberadaan dua hasil pemeriksaan medis tersebut sangat penting karena keduanya berkaitan dengan kondisi fisik korban setelah kejadian dugaan perundungan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh dokumen yang telah diserahkan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
Selain persoalan dokumen medis, Agus P juga menyoroti aspek lain dalam proses penanganan perkara, yakni tidak adanya penjelasan yang menurutnya cukup rinci mengenai kerugian yang dialami korban, baik kerugian materil maupun nonmateril. Hal tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu alasan munculnya kekecewaan dari pihak keluarga.
“Sebagai orang tua korban sekaligus bagian dari masyarakat, saya merasa kecewa terhadap penanganan penyidikan perkara ini. Kami sudah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki agar perkara ini bisa ditangani secara objektif,” ujar Agus P saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara rinci terkait persoalan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Penyidik yang menangani perkara tersebut, Suwanto (IPDA Suwanto), saat dimintai pernyataan oleh awak media TombakRakyat.com, menyarankan agar konfirmasi langsung disampaikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal.
“Silakan langsung ke Kasat,” ujar IPDA Suwanto singkat.
Kasat Reskrim Zaenul Arifin (AKP Zaenul Arifin) disebut sebagai pihak yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Namun hingga saat ini, awak media TombakRakyat.com mengaku belum berhasil menemui yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan resmi.
Selain itu, awak media juga belum mendapatkan nomor kontak yang dapat dihubungi guna meminta konfirmasi atau klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban yang dianggap konkret dari pihak kepolisian mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan oleh keluarga korban.
Kasus dugaan perundungan terhadap anak sendiri menjadi isu yang cukup mendapat perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas, diharapkan dapat bersama-sama mencegah terjadinya praktik bullying yang dapat berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis anak.
Agus P berharap proses penanganan perkara yang dilaporkan sejak November 2025 tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diserahkan oleh pihak keluarga korban.
Ia juga berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.












