HUKUM & KRIMINAL

Advokat Eddy Chung, S.E., S.H & Partners Membuka Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.

158
×

Advokat Eddy Chung, S.E., S.H & Partners Membuka Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Sebarkan artikel ini

PASURUAN, TOMBAKRAKYAT.com —  Akses terhadap keadilan masih menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan pengetahuan maupun biaya. Berangkat dari kepedulian tersebut, Advokat Eddy Suyanto, S.E., S.H., CLA, yang dikenal dengan nama praktik Eddy Chung, membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum melalui Kantor Hukum Eddy Chung, S.E., S.H. & Partners di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Jumat (21/8/26) 

Layanan yang diberikan mencakup berbagai bidang hukum, baik pidana maupun perdata. Beberapa di antaranya meliputi perkara dugaan penipuan, penganiayaan, narkotika, sengketa tanah, wanprestasi, perceraian, perbuatan melawan hukum (PMH), gugatan sederhana, hingga persoalan hukum korporasi.

Dalam menjalankan profesinya, Eddy Chung kerap mendampingi klien yang berhadapan dengan berbagai institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pendampingan tersebut bertujuan membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang harus dijalani sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Dugaan Rekayasa Sidang Talak: Dari Cadar Dibuka hingga Bukti Lenyap

Saat ini, Kantor Hukum Eddy Chung, S.E., S.H. & Partners beralamat di Jalan Ki Ageng Penanggungan RT 06 RW 23, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Selain berpraktik sebagai advokat, Eddy Chung juga aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia juga terlibat dalam LBH LACAK Kabupaten Pasuruan, menjadi penasihat hukum media online Pilar Cakrawala News yang berkantor di Sidoarjo, serta penasihat hukum TombakRakyat.com wilayah Jawa Timur. Dalam organisasi profesi, ia tergabung sebagai anggota PERADI Dirgantara DPD Jawa Timur.

 

Advokat sebagai Bentuk Pengabdian

Bagi Eddy Chung, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Ia memandang advokat sebagai profesi yang memiliki nilai luhur atau officium nobile, karena berperan membantu masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Baca Juga  Polsek Cilincing Perketat Pengamanan Malam Lewat Patroli KRYD dan Razia Stasioner, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Menurutnya, seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum membutuhkan pendamping yang mampu memberikan arahan, pembelaan, dan pemahaman yang tepat mengenai proses yang sedang dijalani.

“Saya tidak menjanjikan kemenangan. Tetapi saya berjanji akan berjuang semaksimal mungkin, bekerja secara profesional, amanah, dan mendampingi klien sampai proses hukum yang ditempuh mencapai titik akhirnya,” ujar Eddy Chung.

Ia menyadari bahwa tidak semua masyarakat memahami mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, setiap klien diberikan penjelasan secara terbuka dan mudah dipahami agar dapat mengetahui posisi hukumnya serta langkah-langkah yang perlu dilakukan.

 

Mengedepankan Pendampingan yang Berkeadilan

Dalam setiap penanganan perkara, Eddy Chung menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dari pendampingan hukum. Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak hanya membutuhkan pembelaan secara yuridis, tetapi juga membutuhkan pihak yang bersedia mendengarkan dan memahami situasi yang mereka alami.

Baca Juga  Orang Tua Korban Bullying di Blora, Agus P, Kecewa Penanganan Penyidikan

Setiap perkara, baik besar maupun kecil, memiliki dampak terhadap kehidupan seseorang, keluarga, dan masa depannya. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya memberikan pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban klien.

Baginya, hukum seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan dan kepastian, bukan membuat masyarakat merasa takut atau tidak berdaya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Kantor Hukum Eddy Chung, S.E., S.H. & Partners membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi siapa saja yang membutuhkan, khususnya masyarakat kurang mampu.

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor atau menghubungi layanan telepon dan WhatsApp di nomor 0812-1733-989 untuk memperoleh informasi maupun konsultasi awal tanpa dipungut biaya.