TOMBAK RAKYAT.COM, SEMARANG –Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Indonesia wilayah Semarang kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
Aksi ini dilakukan sehari setelah audiensi dengan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang berakhir tanpa kesepakatan memuaskan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Dalam audiensi pada Selasa (23/12/2025), Wali Kota Agustina bersikukuh pada hasil perhitungan yang mengusulkan UMK Kota Semarang untuk tahun 2026 sebesar Rp 3,7 juta, naik sekitar 6,5% dari upah tahun sebelumnya, menggunakan formula perhitungan yang merujuk pada rasio alfa antara 0,5 hingga 0,9 persen.
Angka ini kemudian resmi diumumkan sebagai UMK Kota Semarang 2026 pada hari Rabu.
Perwakilan buruh, Sumartono, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, meskipun terpaksa menerimanya.

Kenaikan 6,5% dinilai belum sesuai dengan ekspektasi kebutuhan hidup layak (KHL) dan jam kerja saat ini.
Pihak buruh sebelumnya menuntut kenaikan yang lebih tinggi, bahkan hingga mencapai Rp 3,72 juta.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap penetapan upah yang dianggap belum adil.
Serikat buruh FSPMI Semarang Raya sebelumnya telah menyoroti bahwa Pemerintah Kota Semarang mengabaikan perhitungan KHL dalam penetapan upah.
Perjuangan serikat buruh di Semarang dan wilayah Jawa Tengah masih terus berlanjut, dengan beberapa daerah lain juga menuntut Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang lebih layak.












