BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

Aksi Buruh Semarang Kembali Bergemuruh : Tolak UMK Rp 3,7 jt yang di Nilai Belum Layak

113
×

Aksi Buruh Semarang Kembali Bergemuruh : Tolak UMK Rp 3,7 jt yang di Nilai Belum Layak

Sebarkan artikel ini

TOMBAK RAKYAT.COM, SEMARANGRatusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Indonesia wilayah Semarang kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

Aksi ini dilakukan sehari setelah audiensi dengan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang berakhir tanpa kesepakatan memuaskan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Baca Juga  Senam Sehat Bersama Bonjati

Dalam audiensi pada Selasa (23/12/2025), Wali Kota Agustina bersikukuh pada hasil perhitungan yang mengusulkan UMK Kota Semarang untuk tahun 2026 sebesar Rp 3,7 juta, naik sekitar 6,5% dari upah tahun sebelumnya, menggunakan formula perhitungan yang merujuk pada rasio alfa antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Angka ini kemudian resmi diumumkan sebagai UMK Kota Semarang 2026 pada hari Rabu.

Baca Juga  Belajar Jurnalisme dan Public Speaking untuk Siswa SMK Farmasi : Kunci untuk Menjadi Tenaga Kesehatan yang Handal dan Peduli

Perwakilan buruh, Sumartono, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, meskipun terpaksa menerimanya.

Foto : Audiensi perwakilan sarikat buruh Indonesia wilayah semarang Dengan wali kota Semarang (Agustina wilujeng Pramestuti),”selasa 23 Desember 2025.

Kenaikan 6,5% dinilai belum sesuai dengan ekspektasi kebutuhan hidup layak (KHL) dan jam kerja saat ini.

Pihak buruh sebelumnya menuntut kenaikan yang lebih tinggi, bahkan hingga mencapai Rp 3,72 juta.

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap penetapan upah yang dianggap belum adil.

Baca Juga  Mengaku Wartawan, Driver Taksi Online Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswi Pendatang di Yogyakarta

Serikat buruh FSPMI Semarang Raya sebelumnya telah menyoroti bahwa Pemerintah Kota Semarang mengabaikan perhitungan KHL dalam penetapan upah.

Perjuangan serikat buruh di Semarang dan wilayah Jawa Tengah masih terus berlanjut, dengan beberapa daerah lain juga menuntut Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang lebih layak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *