Kabupaten bogor,TombakRayat.Com— Sejumlah bangunan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian khusus dengan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman sebelumnya meminta agar fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan segera ditertibkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya juga memerintahkan jajarannya untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lingkungan lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.
Pada hari pembongkaran, sebanyak 10 unit bangunan dibongkar menggunakan satu unit alat berat. Ditjenpas menyatakan pembongkaran ditargetkan selesai pada hari yang sama.
STATUS ASET JADI PERTANYAAN
Di balik pembongkaran tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan publik yang belum boleh berhenti hanya pada proses merobohkan bangunan.
Sebelumnya, pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bangunan tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan disebut sebagai rumah dinas jabatan yang memiliki SK rumah jabatan. Namun, pihak Ditjenpas juga menyatakan masih melakukan pendalaman mengenai penggunaan fasilitas tersebut.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka:
Siapa yang membangun bangunan tersebut?
Kapan pembangunan dilakukan dan atas dasar izin atau keputusan apa?
Dari mana sumber pembiayaannya?
Apakah seluruh bangunan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)?
Jika ada bangunan yang tidak tercatat, siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengawasannya?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan bangunan tersebut selama ini?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena terdapat laporan bahwa sebagian bangunan di kawasan tersebut belum tercatat dalam sistem administrasi BMN. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya perbedaan antara bangunan yang tercatat dan bangunan yang belum tercatat.
PEMBONGKARAN BUKAN AKHIR PERKARA
Pembongkaran secara fisik memang dapat menjadi langkah penertiban. Namun, proses tersebut tidak otomatis menjawab persoalan mengenai asal-usul pembangunan, legalitas, status aset, penggunaan fasilitas, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan.
Ombudsman RI sendiri masih melakukan tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Pada 29 September 2026, Ombudsman juga melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) terkait pengumpulan informasi mengenai temuan hunian di Lapas Cibinong.
Jika terdapat aset negara, maka administrasi dan pertanggungjawabannya perlu dapat ditelusuri. Sebaliknya, apabila terdapat bangunan yang ternyata bukan bagian dari BMN atau dibangun tanpa dasar yang sesuai, maka perlu dijelaskan siapa pihak yang membangun, siapa yang mengetahui, serta bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan dalam kawasan lembaga pemasyarakatan.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI
Kasus ini bukan semata-mata tentang bangunan yang kini telah diratakan dengan alat berat.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri, siapa yang mengawasi, bagaimana status asetnya, dan apakah terdapat penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas, serta pihak terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar memastikan bangunan telah dibongkar.
Pembongkaran dapat menghilangkan bangunan secara fisik. Namun, pertanggungjawaban administrasi dan hukum tetap harus dapat ditelusuri apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga proses pemeriksaan selesai, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan dan harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.












