Bandung, TombakRakyat.com
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) pada Rabu (28/01) memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Klarifikasi ini berkaitan dengan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sejumlah proyek infrastruktur di Desa Sendang, Kabupaten Indramayu.
Kehadiran AMP-DS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah diterima aparat penegak hukum.
Proses Klarifikasi Berlangsung Profesional
Sekretaris AMP-DS, M. Nudin Lubis, bersama Koordinator AMP-DS, Tasripin, menjalani proses permintaan keterangan atau Berita Acara Wawancara (BAW) selama kurang lebih tiga jam di ruang Subdit III Tipidkor Polda Jawa Barat.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik dan profesional. Dalam proses tersebut, kami memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan data pendukung untuk melengkapi laporan yang telah masuk,” ujar Nudin usai pemeriksaan.
Proses klarifikasi ini merupakan tahapan awal dalam penyelidikan, yang bertujuan memastikan kelengkapan informasi sebelum aparat melangkah ke tahap berikutnya.
Fokus Pendalaman Dugaan Penyimpangan Infrastruktur PAUD
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jawa Barat diketahui tengah melakukan pendalaman serius terhadap beberapa poin krusial, khususnya dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) beserta infrastruktur pendukungnya.
Menurut Tasripin, salah satu fokus utama penyidik adalah:
- Legalitas lahan, serta
- Status aset dari bangunan dan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran desa.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menjaga kerahasiaannya. Seluruh bukti dan data kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditelaah secara objektif,” jelas Tasripin.
Imbauan kepada Masyarakat: Tetap Tenang dan Kondusif
AMP-DS mengimbau masyarakat Desa Sendang agar tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Pendalaman kasus membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini masih tahap klarifikasi dan pendalaman. Kami harap warga tetap kondusif. Biarkan hukum bekerja secara profesional. Nantinya, fakta dan data yang akan berbicara. Tugas kami sebagai penyampai aspirasi masyarakat telah kami jalankan, selanjutnya proses berada di tangan APH (Aparat Penegak Hukum),” tutup Nudin.
Komitmen AMP-DS
AMP-DS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara transparan dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.












