BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

Batik Korpri Resmi Wajib Dipakai Setiap Kamis Mulai 2026, Simbol Identitas ASN Kian Ditegaskan

505
×

Batik Korpri Resmi Wajib Dipakai Setiap Kamis Mulai 2026, Simbol Identitas ASN Kian Ditegaskan

Sebarkan artikel ini

Jakarta — TombakRakyat.com   Batik Korpri kembali menegaskan posisinya sebagai identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan terbaru bahwa seluruh ASN wajib mengenakan batik Korpri setiap hari Kamis. Kebijakan ini sekaligus menandai babak baru perjalanan panjang batik Korpri sejak pertama kali diperkenalkan pada 1971.

Aturan tersebut mengatur secara rinci desain batik Korpri yang wajib dikenakan, yakni berkerah tegak terbuka, berlengan panjang, serta memiliki satu saku di bagian atas sebelah kiri. Penegasan desain ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman tampilan ASN sekaligus memperkuat citra profesional aparatur negara.

Baca Juga  Mendagri Pastikan Negara Hadir: 200 Unit Hunian Tetap Mulai Dibangun Di Sibolga Pasca Bencana  

Sejarah batik Korpri sendiri mencerminkan dinamika birokrasi Indonesia. Pada 1971, Korpri meluncurkan desain batik pertamanya dengan motif “ABRI Masuk Desa”, yang merepresentasikan semangat pembangunan dan kehadiran negara hingga ke pelosok. Kala itu, batik Korpri tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, tetapi juga sebagai medium pesan ideologis.

Memasuki 1980, batik Korpri diperkenalkan secara lebih luas sebagai simbol kesatuan dan kesetiakawanan pegawai negeri. Fungsinya bergeser dari sekadar identitas visual menjadi lambang kebersamaan dalam satu korps pengabdian.

Baca Juga  Polres Kuningan Tangkap Ibu Kandung Terkait Dugaan Pembuangan Bayi di Cibingbin

Perubahan signifikan terjadi pada 2001 melalui pembaruan desain bermotif “Maju Terus”, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Pesan progresivitas kembali ditegaskan pada 2013 lewat motif “Korpri Maju”, yang menekankan profesionalisme dan orientasi pelayanan publik.

Dengan kebijakan terbaru tahun 2026, batik Korpri tidak lagi hanya dikenakan pada momen tertentu, melainkan menjadi atribut wajib mingguan bagi seluruh ASN. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat identitas ASN sekaligus melestarikan batik sebagai warisan budaya nasional.

Baca Juga  KNPI DKI Jakarta dan PERADI Profesional Jajaki Kolaborasi Strategis, Perkuat Edukasi Hukum untuk Generasi Muda

Batik Korpri kini tidak sekadar kain bermotif, melainkan simbol kontinuitas nilai pengabdian, kesatuan, dan kebanggaan ASN sebagai pelayan masyarakat dan negara. Di tengah modernisasi birokrasi, batik Korpri hadir sebagai pengingat bahwa profesionalisme dapat berjalan seiring dengan akar budaya bangsa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *