OPINI & ANALISIS

Pertarungan UMR 2026-Antara Dilema UU Perindustrian, Kekakuan UU Cipta Kerja, dan Perlawanan Buruh

215
×

Pertarungan UMR 2026-Antara Dilema UU Perindustrian, Kekakuan UU Cipta Kerja, dan Perlawanan Buruh

Sebarkan artikel ini
Oleh: [M.FATHURAHMAN]
OPENING
Penetapan Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK) untuk tahun 2026 kembali menjadi medan laga panas yang membelah kepentingan.
Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri, sementara di sisi lain, serikat pekerja meradang karena daya beli yang tergerus.
Fenomena ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kompleksitas keterkaitan antara Undang-Undang (UU) Perindustrian dan kekakuan formula dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Relevansi UU Cipta Kerja dan Dilema “Upah Murah”

Relevansi UU Cipta Kerja terhadap UMR 2026 terlihat sangat kuat melalui PP No. 49 Tahun 2025 yang menjadi turunan teknisnya.
Formula pengupahan yang berbasis pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa (0,5 – 0,9) memang memberikan kepastian bagi pengusaha, namun dianggap “terlalu kaku” oleh buruh.
Serikat pekerja, khususnya KSPI, menolak keras karena hitungan tersebut dinilai hanya menghasilkan kenaikan tipis (diperkirakan 4-6%) dan menyimpang dari kebutuhan riil.
Di sini, UU Cipta Kerja tampak berperan menekan ruang negosiasi upah sektoral, memprioritaskan “upah batas bawah” demi mempertahankan investasi di tengah kontraksi sektor padat karya.
UU Perindustrian: Produktivitas vs Kesejahteraan

Sementara itu, UU Perindustrian sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas dan struktur industri yang kuat.
Namun, dalam konteks UMR 2026, terjadi dilema. Pengusaha sering menggunakan alasan keberlangsungan industri padat karya—yang diamanatkan UU Perindustrian—untuk menahan kenaikan upah yang signifikan.
Pemahaman yang berkembang menunjukkan, jika UU Perindustrian hanya difokuskan pada kemudahan berinvestasi tanpa memedulikan kesejahteraan (upah layak), maka produktivitas pekerja justru akan menurun, yang pada akhirnya merugikan industri itu sendiri.
Industri tidak akan berkelanjutan jika pekerjanya tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Literasi dan Litigasi Serikat Pekerja: Menggugat Keadilan

Merespons hal ini, serikat pekerja Indonesia meningkatkan literasi buruh mengenai formula pengupahan yang tidak adil.
Gerakan buruh, seperti FSPMI, menuntut kenaikan 8,5% – 10,5%. Selain aksi massa, strategi “Litigasi” (gugatan hukum) menjadi alat perlawanan utama.
Serikat pekerja mengancam akan menggugat penetapan UMP 2026 ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena menganggap gubernur wajib mempertimbangkan KHL, bukan hanya formula kaku.
Peran Ombudsman: Pengawasan Maladministrasi

Ombudsman RI masuk dalam pusaran ini dengan fungsi krusialnya mengawasi pelayanan publik, termasuk penetapan UMR.
Mengingat adanya potensi penyimpangan dalam prosedur penetapan upah, Ombudsman diharapkan memastikan bahwa Dewan Pengupahan Daerah bekerja secara transparan dan tidak hanya menuruti tekanan pusat/pengusaha.
Ombudsman dapat berperan mengawasi jika ada pengabaian rekomendasi Dewan Pengupahan daerah, yang bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.
Kesimpulan

UMR 2026 adalah titik didih baru. Keterkaitan UU Perindustrian dan UU Cipta Kerja harus dievaluasi agar tidak hanya menjadi alat “upah murah”.
Keadilan sosial bagi pekerja tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi industri.
Pemerintah perlu berhati-hati, karena litigasi dari serikat pekerja dan pengawasan ketat Ombudsman, akan membuat penetapan UMR tahun ini menjadi yang paling disorot dari sisi tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Baca Juga  Ada yang Salah Ketika AD/ART Dilanggar oleh Kesepakatan dan Keputusan Koordinasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *