PURWOREJO, TombakRakyat.com, -Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Senepo Timur, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan. Seorang warga, Aristo Pringgo Sutanto, mengaku mengalami kerugian yang diduga akibat aktivitas pembangunan dan operasional dapur MBG tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Dewa Antara, SH, Aristo menyampaikan bahwa dinding ruang tamu rumah miliknya dilaporkan ambrol yang diduga terdampak pembangunan SPPG yang berada tepat di sebelah rumahnya. Selain itu, pembangunan ruang penyimpanan tabung gas milik SPPG yang bermitra dengan Yayasan HB Sejahtera disebut menjorok hingga mengganggu akses jalan masuk rumah.
Hal tersebut disampaikan Dewa dalam jumpa pers di Kutoarjo, Rabu malam (20/5/2026).
“Klien kami memang jarang menempati rumah tersebut. Namun saat datang ke lokasi, beliau kaget karena terdapat tembok di belakang rumah sepanjang kurang lebih lima meter yang menutup akses menuju lahan belakang,” ujar Dewa.
Ia menambahkan, selama proses pembangunan SPPG berlangsung, pihak yayasan maupun pengelola tidak pernah meminta izin ataupun melakukan komunikasi dengan pemilik rumah yang berbatasan langsung dengan lokasi dapur MBG.

“Padahal mereka memiliki nomor WhatsApp klien kami. Mengapa tidak ada pemberitahuan atau izin, minimal melalui pesan? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegasnya.
Selain persoalan akses lahan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan ruang penyimpanan tabung gas berukuran besar yang disebut terbuka dan menghadap langsung ke area rumah warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni sekitar.
“Tempat penyimpanan tabung gas itu terbuka dan menghadap ke rumah warga. Ini sangat rawan dan harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga dokumen perizinan terkait bangunan, pengelolaan limbah, hingga dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun IPAL belum sepenuhnya jelas. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami meminta Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Polres hingga Satgas MBG untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan, termasuk memastikan legalitas bangunan dan pengelolaan limbahnya,” ujar Dewa.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo guna meminta penataan ulang batas tanah agar terdapat kepastian hukum terkait kepemilikan dan akses lahan.
Selain itu, mereka juga akan menelusuri status perizinan operasional SPPG yang disebut tidak pernah melibatkan atau meminta persetujuan dari warga sekitar sebagai tetangga terdekat.
“Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Dewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala SPPG maupun pengurus Yayasan HB Sejahtera untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.












