BERITANASIONALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Gelombang Protes Driver Online! ADO Jatim Bersama Massa Gabungan Desak Sanksi Tegas terhadap Aplikator

34
×

Gelombang Protes Driver Online! ADO Jatim Bersama Massa Gabungan Desak Sanksi Tegas terhadap Aplikator

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur,TombakRakyat.com_Gelombang protes dari para pengemudi transportasi online kembali terjadi di Jawa Timur. Sekitar 3.000 massa driver online gabungan dari berbagai komunitas dan organisasi turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan terhadap pemerintah daerah serta pihak aplikator transportasi online yang dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan pengemudi.

Aksi ini menjadi salah satu bentuk konsolidasi besar para driver online di Jawa Timur yang selama ini merasa dirugikan oleh sejumlah kebijakan aplikator, khususnya terkait sistem tarif dan program yang dinilai tidak transparan serta tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Dalam aksi tersebut, Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Timur turut ambil bagian bersama elemen driver lainnya. Kehadiran ADO dalam aksi ini menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan hanya bersifat sektoral, melainkan merupakan gerakan bersama untuk mendorong keadilan dan kepastian hukum dalam ekosistem transportasi online.

Baca Juga  Disbudpar Kota Cirebon Jajaki Harjamukti sebagai Kawasan Wisata Religi dan Pusat Manasik Haji

Ketua DPD ADO Jawa Timur, Asmuin, dalam keterangannya menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak DPRD Jawa Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara tegas sanksi terhadap aplikator transportasi online. Menurutnya, regulasi yang lebih kuat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang terus berulang tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

“Perda ini penting agar ada sanksi tegas, mulai dari administratif sampai pemblokiran bagi aplikator yang melanggar aturan, baik untuk roda dua maupun roda empat,” tegas Asmuin.

 

Selain itu, massa juga menuntut Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah konkret dengan memberikan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator yang terbukti melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penindakan lanjutan terhadap aplikator yang tidak patuh terhadap regulasi.

Baca Juga  Anggota DPD RI Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air di Tengah Arus Globalisasi

Isu lain yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini adalah keberadaan program tarif yang dinilai ilegal oleh para driver. Program tersebut dianggap merugikan karena tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Para driver menuntut agar program tersebut segera dihapus dan hak mereka dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur, yaitu sebesar Rp2.000 per kilometer untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp3.800 per kilometer sebagai tarif bersih untuk kendaraan roda empat (R4).

Sekretaris DPD ADO Jawa Timur, Samuel Grandy Kalengkongan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perjuangan kolektif demi mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh driver online.

“Aksi ini bukan hanya tentang tarif, tapi tentang kepastian hukum dan keadilan bagi driver. Kami ingin ada aturan yang jelas dan ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pengecoran Rampung, Jalur Pantura Cepiring Kendal Mulai Dibuka Besok

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selama ini banyak driver merasa berada dalam posisi yang lemah karena tidak adanya mekanisme perlindungan yang efektif terhadap kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.

Aksi yang melibatkan ribuan driver dari berbagai daerah di Jawa Timur ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Para peserta aksi menilai bahwa tanpa adanya intervensi regulasi yang tegas, konflik antara driver dan aplikator akan terus berulang.

Para driver berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para pengemudi sebagai bagian penting dari sistem transportasi modern di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *