BERITAEKONOMI & BISNIS

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Meninggal Dunia, Penyebab Masih Simpang Siur

154
×

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Meninggal Dunia, Penyebab Masih Simpang Siur

Sebarkan artikel ini
Lokasi sppg bayan disekitaran lahan pertanian

Purworejo – TombakRakyat.com – Seorang pria yang diketahui sebagai pengawas proyek pembangunan SPPG Yayasan Khoirul Umah di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi proyek yang berada di jalur utama Jalan Raya Purworejo–Kutoarjo. Korban diketahui berada di area pembangunan saat kejadian berlangsung, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh rekan kerjanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban kemudian dilarikan ke RS Palang Biru Kutoarjo oleh rekannya. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban disebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Menurut bagian kendaraan RS Palang Biru Kutoarjo, ia membenarkan telah mengantar jenazah korban ke Madiun pada malam kejadian.

“Menurut keterangan teman korban, korban meninggal karena kesetrum. Saya mengantar jenazah pada Selasa malam sekitar pukul 12 malam dan tiba di Madiun pada Rabu pagi sekitar pukul 3 pagi,” jelasnya.

Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab kematian korban. Pasalnya, keterangan berbeda justru muncul dari pihak lain.

Baca Juga  Program Rutilahu Desa Klapanunggal Sasar Rumah Jaya bin Piling

M, yang disebut sebagai pihak pencari lokasi proyek SPPG yayasan tersebut, menyatakan bahwa korban diduga meninggal akibat serangan jantung.

“Dari informasi orang tua korban, yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit jantung sejak kecil,” ujarnya.

Perbedaan keterangan ini membuat penyebab kematian korban masih simpang siur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, terkait hasil pemeriksaan medis maupun kronologi pasti kejadian.

Sementara itu, Kepala Desa Bayan, Arwan Setianto, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas pembangunan proyek tersebut sejak awal.

“Sepengetahuan kami, sejak awal pembangunan tidak ada tembusan atau kulonuwun ke pemerintah desa. Termasuk terkait adanya kejadian korban meninggal, juga tidak ada pemberitahuan,” kata Arwan.

Ia menambahkan, informasi yang diterima dari warga menyebutkan kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa malam.

Ketiadaan koordinasi dengan pemerintah desa tersebut kini memicu sorotan serius. Aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat dinilai sebagai bentuk kelalaian prosedural yang tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga  Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Pembangunan Talud Irigasi, Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

“Ini harus dikaji ulang secara menyeluruh. Bagaimana mungkin sebuah proyek berjalan di wilayah desa tanpa sepengetahuan pemerintah desa? Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut regulasi, perizinan, dan aspek pengawasan,” tegas salah satu sumber.

Ia menambahkan, lemahnya koordinasi ini berpotensi membuka celah pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun keselamatan kerja. Bahkan, muncul dugaan bahwa standar operasional dan legalitas proyek tidak dijalankan secara transparan.

“Kalau dari awal saja sudah tidak ada pemberitahuan resmi, maka patut dipertanyakan bagaimana proses perizinannya, siapa yang mengawasi, dan apakah standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan,” lanjutnya.

Sejumlah warga pun mulai angkat suara. Salah satunya warga berinisial BM yang mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara.

“Pembangunan ini seharusnya ditutup sementara dulu sampai pihak SPPG memberikan keterangan resmi ke pemerintah desa atau pemerintah daerah. Jangan sampai ada kejadian lagi,” ujar BM.

Baca Juga  Logo Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo telah Launching

Selain itu, muncul pula pertanyaan serius terkait status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut. Warga mempertanyakan apakah lokasi pembangunan berada di lahan non-KP2B atau justru masuk dalam kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Jika lahan tersebut termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), maka pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin resmi dari dinas pertanian maupun instansi terkait.

“Apakah sudah ada izin dari dinas pertanian atau pihak berwenang lainnya? Ini menjadi keraguan besar, apalagi sejak awal tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek SPPG Yayasan Khoirul Umah maupun instansi berwenang terkait penyebab pasti kematian korban, legalitas proyek, serta status lahan yang digunakan.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, tidak hanya terkait keselamatan kerja di lokasi proyek, tetapi juga menyangkut transparansi, kepatuhan regulasi, dan potensi pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *