PASURUAN- TombakRakyat.com – Perkara dugaan perusakan cungkup makam Serambi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya viral dan memicu perdebatan luas di media sosial akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun yang menjadi sorotan dalam putusan ini adalah majelis hakim tidak menggunakan dakwaan primer yang sejak awal dinilai berat oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Dakwaan Primer Tidak Digunakan
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan primer, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP lama yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara pada dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 179 KUHP tentang perusakan kuburan atau tanda pemakaman, yang memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menggunakan dakwaan primer tersebut dan justru menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider.
Bagi tim penasihat hukum, keputusan itu menjadi indikator bahwa dakwaan utama jaksa tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.
Tim Hukum: Fakta Persidangan Berbicara
Tim penasihat hukum terdakwa, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa fakta persidangan mampu menguji konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
“Sejak awal kami melihat ada kelemahan dalam konstruksi dakwaan primer.
Fakta-fakta yang muncul di persidangan akhirnya menunjukkan bahwa tuduhan perusakan barang secara bersama-sama itu tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan,” ujar Darda.
Menurutnya, tidak digunakannya Pasal 170 KUHP oleh majelis hakim menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan tim pembela selama persidangan mendapat perhatian serius dari majelis hakim.
“Bagi kami ini menunjukkan bahwa pembelaan yang disampaikan selama persidangan memang berdiri di atas fakta. Pada akhirnya fakta persidangan yang berbicara,” tegasnya.
Objek Perkara Sejak Awal Kontroversial
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena objek perkara berupa bangunan cungkup makam yang memicu polemik di masyarakat.
Sebagian pihak menilai bangunan tersebut diduga merupakan bangunan ilegal yang berdiri di area pemakaman dan bahkan disebut menutupi atau merusak makam lain di sekitarnya.
Kontroversi tersebut memicu perdebatan luas di media sosial setelah peristiwa perusakan oleh massa terjadi.
Menurut Darda, polemik mengenai status bangunan itu membuat perkara ini sejak awal memiliki dimensi hukum yang tidak sederhana.
“Ketika objek yang dipersoalkan sendiri masih menjadi perdebatan di masyarakat, tentu pendekatan hukumnya juga harus dilihat secara lebih hati-hati,” jelasnya.
Tinggal Menghitung Hari Keluar
Dalam perkara ini, Gus Tom mulai ditahan sejak 2 Oktober 2025, sedangkan Gus Puja sejak 4 Oktober 2025.
Dengan vonis 5 bulan 15 hari, masa pidana yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
Karena itu, jika mengikuti perhitungan masa tahanan tersebut, keduanya diperkirakan tinggal menghitung beberapa hari lagi untuk dapat keluar dari rumah tahanan.
Pertimbangkan Upaya Banding
Meski vonis dinilai relatif ringan, tim penasihat hukum masih akan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Apakah akan menerima atau mengajukan banding tentu akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan klien,” kata Darda.
Ia menambahkan, apabila klien memilih menempuh upaya hukum banding, tim penasihat hukum juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Secara hukum hal itu dimungkinkan, meskipun keputusan akhirnya tetap berada pada kebijakan hakim,” ujarnya.
Menurut tim pembela, putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam proses peradilan pidana, fakta persidangan tetap menjadi faktor penentu utama.
“Di pengadilan yang berbicara adalah fakta. Dan hari ini fakta itu sudah terlihat,” pungkas Darda.












