Hakim Tolak Eksepsi Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh
Sebarkan artikel ini
TOMBAK RAKYAT.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam kasus demo penutupan jalan di Jalur Pantura Pati.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang putusan sela ini berlangsung di ruang Cakra PN Pati pada Rabu (21/1/2026), dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan.
“Keberatan tidak dapat diterima, kedua memerintahkan atas nama terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Fauzan di persidangan.
Foto : suasana di luar gedung PN pati sebelum mobil yg membawa Botok dan teguh akan memasuki Halaman PN pati
Menanggapi putusan tersebut, Teguh sempat mempertanyakan status pengajuan penangguhan penahanan, yang dijawab singkat oleh Hakim Ketua, “Permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan.”
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, diagendakan dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Senin dan Rabu.
Di luar ruang sidang, suasana diwarnai oleh riuh massa pendukung kedua terdakwa yang mengawal jalannya persidangan.