Batam,TombakRakyat.com Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Fandi Ramadhan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis sore (5/3/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Vonis ini berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa. Perbedaan tuntutan dan putusan tersebut sempat memicu gelombang kritik dan perhatian publik terhadap proses persidangan kasus ini.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim kemudian melanjutkan amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.
Namun, sebelum pembacaan putusan , suasana ruang sidang mendadak tegang. Ibu terdakwa, Nirwana, yang sejak awal mengikuti jalannya sidang langsung berteriak “Allahuakbar” setelah mendengar vonis lima tahun penjara tersebut.
Teriakan itu membuat ruang sidang seketika riuh. Sang ibu terlihat menangis haru dan mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati.
Meski demikian, hakim yang memimpin sidang mengingatkan bahwa proses persidangan belum selesai dan meminta semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban di ruang sidang.
Tim penasihat hukum kemudian menuntun Nirwana kembali ke tempat duduknya. Ia tampak masih menangis sambil berusaha menenangkan diri.
Momen tersebut menjadi detik-detik yang mengubah suasana di ruang sidang. Jika sebelumnya wajah Nirwana terlihat murung dan tegang selama jalannya persidangan, setelah mendengar vonis tersebut ekspresinya berubah menjadi lebih lega.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkotika. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara selama lima tahun setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.












