BERITA

Kejati NTT Bungkam? Surat Audiens Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Rp9 Miliar Belum Dijawab

436
×

Kejati NTT Bungkam? Surat Audiens Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Rp9 Miliar Belum Dijawab

Sebarkan artikel ini

Kupang, TombakRakyat.com Publik mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Kupang. Hal ini menyusul belum adanya tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas surat permohonan audiens yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kota Kupang bersama Forum Guru NTT dan para pensiunan PDAM Kabupaten Kupang.

Berdasarkan surat bernomor 02.Ads/II-KPG/2026 tertanggal 20 Februari 2026, DPK GNPK Kota Kupang secara resmi telah mengajukan permohonan audiens kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk membahas laporan dugaan penyelewengan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp9 miliar.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa GNPK Kota Kupang melalui Yap Malelak, SH. bertindak sebagai penerima laporan sekaligus kuasa dari masyarakat korban, khususnya para pensiunan PDAM Kabupaten Kupang yang merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan dana pensiun tersebut. Dugaan penyelewengan itu disebut melibatkan pengurus dana pensiun pegawai PDAM bersama mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang.

Rencana audiens tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan sejauh mana proses penanganan laporan dugaan korupsi tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Namun hingga saat ini, surat permohonan audiens tersebut belum mendapat tanggapan resmi. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Baca Juga  Imbas Perbaikan Jalan Pantura Brangsong, Jalur Alternatif Panggangayom Kendal Lumpuh Total Pagi Ini

Ketua Forum Guru NTT Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA., menilai bahwa kasus yang menyangkut hak para pensiunan ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, para pensiunan PDAM Kabupaten Kupang adalah korban yang membutuhkan perlindungan hukum serta kejelasan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kasus ini menyangkut hak para pensiunan yang selama bertahun-tahun mengabdi. Negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan korupsi dana pensiun tersebut,” tegasnya.

DPK GN-PK Kota Kupang bersama Forum Guru NTT berharap Kejaksaan Tinggi NTT segera memberikan tanggapan atas permohonan audiens tersebut agar dapat dilakukan dialog terbuka dan konstruktif guna memperjelas proses penanganan perkara.

Baca Juga  Permohonan Penangguhan Panahanan Aktivis Dera dan Munif di Dukung Ratusan Tokoh masyarakat

Selain itu, mereka juga berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut demi menjamin keadilan bagi para korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus dugaan penyelewengan dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil dan para pensiunan yang terdampak langsung.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *