Kabupaten bogor,jawa barat,TombakRakyat.com_Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian setelah temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di lingkungan lapas. Pada Jumat (25/9/2026), Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek secara langsung kondisi di dalam lapas sekaligus menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dalam inspeksi pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian atau apartemen, termasuk ruang tidur, ruang tamu, dapur, serta fasilitas lainnya.
Kunjungan Kepala Bappisus dan Menteri Imipas pada Jumat ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan tidak terdapat penyimpangan maupun penyimpanan barang atau fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan.
Pemeriksaan dilakukan setelah muncul sorotan mengenai fasilitas khusus di kawasan yang oleh jajaran Ditjenpas Jawa Barat disebut sebagai kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai penggunaan bangunan tersebut, termasuk siapa yang menempati serta bagaimana keberadaan fasilitas tersebut di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Selain persoalan fasilitas, jajaran Ditjenpas Jawa Barat juga telah membentuk tim untuk mendalami sejumlah temuan lain yang muncul dalam sidak Ombudsman, termasuk informasi mengenai adanya minuman beralkohol di salah satu lokasi yang diperiksa.
Dengan adanya sidak lanjutan pada Jumat (25/9/2026), pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Kelas IIA Cibinong serta memastikan tidak ada barang maupun fasilitas yang disimpan atau digunakan secara tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjadi bagian penting dalam menjelaskan temuan yang sebelumnya disorot Ombudsman RI kepada publik.












