BERITA

KM. Sri Barokah 2: Dari Razia KKP ke Keringanan, Didukung HNSI Jawa Tengah

307
×

KM. Sri Barokah 2: Dari Razia KKP ke Keringanan, Didukung HNSI Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Pengurus KM. Sri Barokah 2, Agung didampingi Jurumudi Harsono dan seluruh kru kapal saat membuat video permohonan keringanan kepada Dirjen KKP
Pengurus KM. Sri Barokah 2, Agung didampingi Jurumudi Harsono dan seluruh kru kapal saat membuat video permohonan keringanan kepada Dirjen KKP

SEMARANG, TOMBAKRAKYAT.com ~  Suasana di dermaga sebuah pulau di perairan Karimunjawa sempat terasa tegang ketika kapal penangkap ikan KM. Sri Barokah 2 sedang labuh dikarenakan ombak besar. Kapal yang biasa mengelilingi perairan laut Jawa untuk mencari ikan tersebut tiba-tiba terkena razia dari petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang operasi rutin. Alasan utamanya: semua surat-surat kelayaran kapal telah kedaluwarsa. Tekong dan kru KM. Sri Barokah 2 merasa kepanikan. Tanpa surat-surat yang sah, kapal tidak bisa melanjutkan operasi, yang berarti hilangnya sumber penghasilan bagi seluruh kru dan keluarga mereka.

Baca Juga  Gelar Diskusi"Sekolah Kebijakan kita,Narasumber Sepakat Tolak Pilkada lewat DPRD

 

Situasi kepanikan kru tidak berlangsung lama, setelah setelah Tekong atau Jurumudi KM Sri Barokah 2, Harsono berhasil menghubungi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD Jawa Tengah, Riswanto, yang segera berperan sebagai fasilitator. Melalui upaya yang terkoordinasi, beliau membantu menyampaikan kondisi kapal dan kru kepada pihak pihak yang berwenang.

 

Untuk memperkuat permohonan, pengurus KM. Sri Barokah 2 Agung, membuat video yang berisi penjelasan rinci tentang kondisi kapal, alasan keterlambatan memperbarui surat, dan harapan mereka mendapatkan kesempatan kedua. Senin (14/12/2025). Video tersebut kemudian disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) KKP. Kejujuran dan kebutuhan mendesak yang disampaikan dalam video itu ternyata mendapatkan perhatian dan rasa empati dari pihak Dirjen KKP.

Baca Juga  LSM GERAM: DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Bermain di Balik “Dana Ketuk Palu”, Rakyat Menuntut Kejujuran, Bukan Janji Kosong

 

Hasilnya, KM. Sri Barokah 2 menerima kabar baik: Dirjen KKP memberikan keringanan kepada kapal tersebut. Keringanan ini memungkinkan kapal untuk tidak dikenai tindakan tegas secara langsung, dengan syarat segera mengurus semua surat-surat kelayaran yang diperlukan.

 

Saat ini, tim pengurus kapal sedang dalam proses memperbarui dokumen-dokumen tersebut dengan penuh semangat, agar bisa secepatnya kembali berlayar dan melanjutkan aktivitas penangkapan ikan yang sah dan teratur.

Baca Juga  RAKORNAS I PWI LS Digelar di Demak, Perkuat Konsolidasi dan Visi Kebangsaan

 

Kejadian ini menggambarkan bagaimana kolaborasi antara nelayan, organisasi kemasyarakatan (HNSI), dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang manusiawi dan konstruktif, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ekonomi kreatif di sektor kelautan dan perikanan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *