Tombak Rakyat.com – Malang – Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kapuas Hulu (IPMKH) Malang Raya, yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Malang, mengeluarkan pernyataan keras mengecam penangkapan penambang emas rakyat oleh aparat kepolisian di Kalimantan Barat. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi kemiskinan dan menggambarkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.Rabu (21/1/2026)
Menurutnya, pendekatan hukum yang digunakan aparat lebih mengedepankan penindakan ketimbang penyelesaian akar persoalan. Negara justru abai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menyediakan akses ekonomi, lapangan pekerjaan, serta sistem perizinan pertambangan yang adil dan mudah diakses oleh rakyat.
“Negara hadir cepat dengan penangkapan, tetapi lamban ketika rakyat membutuhkan solusi. Ini adalah ironi yang harus segera diakhiri,” ujarnya dengan nada geram.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan kriminal. Praktik tersebut, lahir dari kondisi kemiskinan struktural, ketimpangan pembangunan, serta minimnya kehadiran negara di wilayah-wilayah pinggiran. Dalam konteks ini, penangkapan penambang rakyat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemiskinan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga kini, pemerintah dinilai gagal mempercepat penetapan WPR dan menyederhanakan mekanisme perizinan IPR, sehingga masyarakat terpaksa bertahan hidup di ruang abu-abu hukum.
Ia juga mengkritik ketimpangan penegakan hukum di sektor pertambangan. Aparat dinilai tegas terhadap penambang rakyat, tetapi lemah terhadap aktivitas pertambangan skala besar yang kerap merusak lingkungan dan melibatkan pemodal kuat. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan pendekatan represif terhadap penambang rakyat. Ia mendorong agar negara mengedepankan kebijakan struktural yang berpihak pada masyarakat, melalui percepatan penetapan WPR, penyederhanaan IPR, pendampingan teknis, serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat represi terhadap kelompok rentan. Jika negara terus memilih jalan penangkapan tanpa solusi, maka yang diproduksi adalah ketidakadilan dan kemiskinan baru,” pungkasnya dengan tegas.
( Desi )












