KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, TombakRakyat.com_Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34.167.12 yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul adanya pelayanan terhadap sejumlah sepeda motor yang menggunakan tangki besar dan melakukan pengisian BBM secara berulang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah sepeda motor dengan berbagai merek terlihat melakukan pengisian BBM secara bolak-balik dalam waktu relatif singkat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pelangsir yang lokasinya tidak jauh dari SPBU.
Kondisi itu disebut-sebut turut memicu antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM. Namun, jumlah pasti sepeda motor yang melakukan pengisian berulang serta jenis BBM yang dibeli masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sorotan lainnya muncul terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp3.000 setiap kali pengisian kepada operator SPBU. Informasi mengenai pemberian uang tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tujuan, konteks transaksi, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur operasional SPBU.
PENGAWAS MENGAKU KESULITAN MELARANG PELANGSIR
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, pengawas SPBU bernama Ahmad Sohimi menjelaskan bahwa pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk melarang para pelangsir melakukan pengisian BBM berulang kali.
Menurut Ahmad Sohimi, para pelangsir tersebut bahkan pernah menunjukkan sikap emosional ketika dirinya berusaha melakukan pelarangan.
“Pelangsir tersebut susah dilarang. Saya pernah sampai dimarahi, tetapi mereka tetap memaksa,” ujar Ahmad Sohimi saat memberikan keterangan.
Ia juga menceritakan bahwa pernah terjadi protes dari seseorang ketika dirinya berupaya melarang aktivitas pengisian tersebut.
“Saya beli, loh, bukan maling,” demikian perkataan yang diceritakan Ahmad Sohimi sebagai ucapan seseorang ketika diperingatkan.
Keterangan tersebut menggambarkan adanya persoalan dalam pengendalian aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut. Meski demikian, pihak terkait tetap perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur yang diterapkan untuk mencegah pengisian berulang yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
PERTAMINA DAN BPH MIGAS PERLU MELAKUKAN KLARIFIKASI
Munculnya dugaan aktivitas pengisian BBM berulang menggunakan sepeda motor bertangki modifikasi menjadi alasan bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan di SPBU 34.167.12.
Pihak pengelola SPBU perlu memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengisian berulang, pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada operator.
Pertamina melalui unit yang berwenang dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut hanya berupa pembelian BBM berulang atau berkaitan dengan dugaan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
DASAR HUKUM DAN ASPEK PENGAWASAN
Dalam konteks pengawasan distribusi BBM, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas dan pengawasan distribusi perlu dilihat sesuai fakta serta bentuk pelanggaran yang ditemukan.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, beserta perubahan-perubahannya, mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penerapan ketentuan ini bergantung pada jenis BBM, kategori konsumen, dan pola penyalurannya.
3. Ketentuan dan prosedur operasional penyalur BBM yang berlaku, termasuk ketentuan khusus untuk jenis BBM tertentu apabila aktivitas pengisian berkaitan dengan BBM bersubsidi atau kompensasi.
Perlu ditegaskan bahwa pembelian BBM secara berulang maupun penggunaan tangki berkapasitas besar tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Dugaan pelanggaran harus didasarkan pada jenis BBM, tujuan pembelian, legalitas penyaluran, bukti transaksi, serta ketentuan yang berlaku.












