KOTA BOGOR, JAWA BARAT jum”at 30/oktober/2026,TombakRakyat.com_Polresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf atas insiden penangkapan seorang jurnalis video dari media Metropolitan bernama Raka saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika Raka tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar penangkapan sejumlah massa aksi berpakaian serba hitam di Jalan Cidangiang, Kota Bogor.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena jurnalis yang sedang melakukan peliputan memiliki tugas untuk merekam, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, mengakui adanya kesalahpahaman yang terjadi saat personel kepolisian melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di depan Mapolresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026), Adhitya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang melibatkan anggotanya.
“Dalam kesempatan ini saya memohon maaf mewakili seluruh personel Polresta Bogor Kota. Pada beberapa waktu lalu ada kesalahpahaman pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang,” kata Adhitya.
KEBEBASAN PERS HARUS DIHORMATI
Insiden yang menimpa jurnalis Metropolitan tersebut kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran, serta hasil pemeriksaan yang berwenang.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis juga tetap berkewajiban mematuhi ketentuan keselamatan, menjaga jarak aman, serta tidak mengganggu proses penanganan massa oleh petugas di lapangan.
EVALUASI PENGAMANAN MENJADI CATATAN PENTING
Permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh personel kepolisian dalam menjalankan pengamanan kegiatan masyarakat, khususnya aksi unjuk rasa yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Koordinasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas pengamanan dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di sisi lain, peristiwa yang dialami Raka perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan secara profesional.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berfokus pada permohonan maaf Kapolresta Bogor Kota. Penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap penangkapan, alasan petugas mengamankan Raka, serta langkah evaluasi internal kepolisian masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Pers yang bebas dan profesional merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan profesionalitas aparat penegak hukum harus berjalan seiring demi terwujudnya keterbukaan informasi dan kepercayaan publik.












