JAKARTA, TombakRakyat.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi tambang emas yang dilaporkan warga negara Malaysia berinisial SYF, dengan terlapor Kombes F, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edizzon Isir menyebut, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, dari Negeri Sembilan Lawfirm.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.
Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyidikan.
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Polri
Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Lawfirm, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang,” kata Bagas melalui rilis, Rabu (28/10/2026).
Terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Bagas menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polri.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya secara resmi belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Bagas, perkara tersebut penting untuk segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum atas modal yang ditanamkan investor dari luar negeri di Indonesia.
“Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,” kata dia.
Menanti Sidang Kode Etik Polri
Selain proses pidana, Bagas juga menyampaikan bahwa pihaknya menanti pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes F.
Ia merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menurutnya mengatur pelaksanaan sidang KKEP paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.
“Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya. Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Sebagai informasi, SYF merupakan seorang pengusaha asal Malaysia yang disebut menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar untuk usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, investasi tersebut dilakukan karena SYF percaya pada janji mengenai legalitas usaha yang disampaikan Kombes F.
Namun, menurut Bagas, dalam perkembangannya Kombes F tidak memenuhi janji tersebut.
SYF kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi menurut pihak kuasa hukum, somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan itu akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui laporan pidana di Bareskrim Polri serta pengaduan ke Propam Polri.
Bagas menyampaikan bahwa seluruh bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.












