JAKARTA, 28 Oktober 2026,TombakRakyat.com_Gabungan mahasiswa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah yang mencakup persoalan lingkungan, kebijakan anggaran negara, pendidikan, penegakan hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi, massa aksi tampak memadati jalan dengan membawa bendera organisasi mahasiswa dan sejumlah poster tuntutan. Namun, sebelum mencapai titik aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), massa dilaporkan telah dihadang oleh aparat kepolisian yang membentuk barikade.

Situasi tersebut membuat pergerakan massa menuju titik yang dituju tertahan. Sejumlah peserta aksi tetap berada di tengah kerumunan sambil membawa atribut organisasi dan menyuarakan aspirasi mereka.
Aksi ini berlangsung di tengah momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda yang setiap tahun menjadi pengingat peran generasi muda dalam perjalanan bangsa. Dalam aksi kali ini, mahasiswa mengangkat persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Dalam tuntutannya, gabungan mahasiswa mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret terhadap sejumlah persoalan nasional.
Pertama, penetapan status bencana nasional. Mahasiswa menuntut penetapan status bencana nasional, penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penyelesaian integrasi tata kelola lahan.
Kedua, kebijakan anggaran negara yang berpihak kepada rakyat. Mahasiswa meminta agar APBN digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan mendesak penghentian pemborosan anggaran yang dinilai berkaitan dengan kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ketiga, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Massa aksi menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses terhadap layanan dasar, serta penyediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Keempat, reformasi hukum dan pemberantasan KKN. Mahasiswa mendesak penghentian penggunaan hukum untuk penyalahgunaan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kelima, perlindungan kebebasan sipil dan penegakan HAM. Mereka menuntut pemulihan kebebasan berpendapat, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, serta penghentian militerisasi di ruang sipil.
Kelima tuntutan tersebut menjadi pokok aspirasi yang ingin disampaikan mahasiswa kepada pemerintah melalui aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI.
Pengamanan Aksi dan Hak Menyampaikan Pendapat
Penghadangan massa sebelum mencapai titik aksi menjadi salah satu situasi yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan demonstrasi. Pengamanan oleh aparat kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur pelaksanaan hak tersebut beserta kewajiban dan tanggung jawab para pihak.

Dalam konteks ini, komunikasi antara aparat dan peserta aksi menjadi penting agar pengamanan dapat berjalan secara proporsional, potensi benturan dapat dicegah, dan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.
Hingga berita ini disusun, alasan penempatan barikade di jalur menuju Bundaran HI, tanggapan resmi kepolisian, serta perkembangan lanjutan aksi masih memerlukan konfirmasi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan aksi dan menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi laporan ini.












