BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

BERBEDA DENGAN SPPI KDKMP, 1131 PERSONEL SPPI KNMP BATCH 1 YANG MENOLAK OFFERING LETTER JUSTRU BELUM MENDAPAT KEJELASAN STATUS PENGAKTIFAN KEMBALI HINGGA HARI INI, KENAPA

150
×

BERBEDA DENGAN SPPI KDKMP, 1131 PERSONEL SPPI KNMP BATCH 1 YANG MENOLAK OFFERING LETTER JUSTRU BELUM MENDAPAT KEJELASAN STATUS PENGAKTIFAN KEMBALI HINGGA HARI INI, KENAPA

Sebarkan artikel ini

Jakarta timur,Rabu, 28/oktober/2026,TombakRakyat.com_Persoalan status administratif personel Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (SPPI KNMP) Batch 1 yang menolak *Offering Letter* (OL) menjadi perhatian. Sejumlah perwakilan personel kini terus mengupayakan kejelasan status serta meminta kepastian mengenai mekanisme pengaktifan kembali dokumen penawaran tersebut.

Berdasarkan dokumen kronologi tertanggal 27 Oktober 2026 yang disusun sebagai bahan siaran pers, persoalan ini bermula ketika *Offering Letter* disampaikan secara serentak melalui situs SIMKOPDES pada 25 September 2026. Personel diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan konfirmasi persetujuan atau penolakan. Akan tetapi, informasi yang terdapat pada Offering Letter dan Email dari Simkopdes kurang dapat dipahami sehingga semua kebingungan dikarenakan penempatan yang sangat jauh bahkan ada yang >5000 km dari domisili SDM, lalu yang sudah berkeluarga bahkan memiliki anak pun dilempar jauh dari domisili. Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan yang terdapat di website Panselnas yang menyatakan bahwa *Penempatan akan menyesuaikan dengan area terdekat dengan alamat KTP atau Domisili* dan akhirnya SDM SPPI KNMP tersebut menolak Offering Letter dengan harapan perihal Lokasi Penempatan bisa diganti/berubah

Setelah proses tersebut, sejumlah personel yang menolak OL berupaya memperoleh penjelasan mengenai status administratif mereka, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan pengaktifan kembali OL sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Pendataan Mencatat 442 Respons

Dalam dokumen tersebut, perwakilan personel mencantumkan hasil pendataan yang memperoleh 442 respons dari personel yang mengajukan pengaktifan kembali OL yang dilakukan di Grup Whatsapp khusus Personel SPPI dengan kondisi Menolak OL.

Baca Juga  Penumpang Keluhkan Sistem Muat Kendaraan Kapal Dharma Kartika Rute Kalianget–Raas

Dari jumlah tersebut, sebanyak 197 responden atau 44,6 persen merupakan laki-laki, sedangkan 245 responden atau 55,4 persen merupakan perempuan.

Berdasarkan formasi jabatan, pendataan mencatat 104 responden sebagai Manager Operasional, 92 sebagai Kepala Produksi, 130 sebagai Penjamin Mutu, dan 117 sebagai Administrasi Keuangan.

Dokumen juga memuat informasi mengenai jarak domisili dengan lokasi penempatan. Namun, terdapat kategori jarak yang tumpang tindih sehingga definisinya masih perlu dikonfirmasi sebelum digunakan sebagai dasar analisis lebih lanjut.

Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pendataan dengan 442 respons dan mewakili seluruh personel SPPI KNMP Batch 1 yg menolak OL dikarenakan jumlah keseluruhan adalah 1131 orang.

Perwakilan Tempuh Koordinasi dan Audiensi

Upaya memperoleh kejelasan dilakukan melalui koordinasi internal, pendataan, penyampaian surat, dan audiensi dengan pihak terkait.

Pada 27 September 2026, dibentuk grup WhatsApp Penolakan OL KNMP sebagai sarana koordinasi dan penghimpunan aspirasi. Pendataan kemudian dilakukan pada 29 September hingga 4 Oktober 2026 untuk menyiapkan permohonan pertimbangan pengaktifan kembali OL kepada AJN.

Audiensi kedua yang semula direncanakan pada 5 Oktober 2026 sempat dibatalkan. Menurut informasi yang diterima perwakilan, pembatalan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Direktur Utama AJN.

Audiensi selanjutnya dilaksanakan pada 8 Oktober 2026 di gedung AJN, Jakarta, dengan dihadiri perwakilan personel, termasuk sejumlah Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Pusat (Korpus).

Pada 16 Oktober 2026, AJN juga memfasilitasi pertemuan melalui Zoom Meeting yang diikuti personel yang menolak OL beserta perwakilan Korwil dan Korpus.

Baca Juga  Polisi Tegaskan Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL Masih Dalam Penyelidikan

Namun, menurut kronologi yang disampaikan perwakilan, mereka masih menunggu kepastian hasil pembahasan dan tindak lanjut setelah pertemuan tersebut.

Aspirasi Disampaikan kepada Sejumlah Instansi

Pada 21 Oktober 2026, perwakilan personel menyampaikan surat kepada sejumlah instansi dan pihak terkait, termasuk DPR dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dua hari kemudian, pada 23 Oktober 2026, perwakilan melakukan kunjungan dan upaya audiensi ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Panselnas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kantor BP BUMN di Jakarta.

Dalam dokumen disebutkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pangan menerima kedatangan perwakilan beserta berkas yang diajukan. Sementara itu, status tindak lanjut dari pihak lainnya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumentasi dan bukti komunikasi masing-masing.

Hingga 26–27 Oktober 2026, perwakilan masih melakukan tindak lanjut untuk meminta kepastian respons, jadwal audiensi, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dihadapi.

Perbandingan kebijakan Antara KDKMP VS KNMP

1. Peserta SPPI KDKMP yang menolak Offering Letter tetap dimunculkan Surat PKWT, hingga 3x dalam 1 bulan. Sedangkan SPPI KNMP belum ada kejelasan sampai saat ini

2. SPPI KDKMP terdapat Talent pool (Personel cadangan), yaitu SDM yang menolak Offering Letter sehingga dapat menyesuaikan titik lokasi penempatan

3. KDKMP terlihat lebih eksis di Media Sosial, sedangkan KNMP kurang eksis atau kurang tersorot perhatian publik

Lima Poin Utama yang Diminta Kejelasannya

Perwakilan personel SPPI KNMP Batch 1 meminta penjelasan resmi mengenai sejumlah persoalan, antara lain:

Baca Juga  Berbagi Kasih di Bulan Muharram, Pemdes Pagerdawung Sukses Gelar Santunan Yatim 1448 H

1. Status administratif dan kedudukan personel yang menolak OL serta belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPKWT).

2. Mekanisme, persyaratan, dan kewenangan untuk mempertimbangkan pengaktifan kembali OL.

3. Hasil tertulis dan tindak lanjut audiensi dengan PT. Agrinas Jaladri Nusantara pada 8 Oktober serta Zoom Meeting pada 16 Oktober 2026.

4. Arahan operasional yang jelas bagi personel KNMP mengenai langkah yang harus ditempuh.

5. Kepastian jalur komunikasi, instansi penanggung jawab, serta tahapan penyelesaian yang dapat dipahami personel.

Perwakilan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif dan mekanisme kelembagaan yang jelas.

Berharap Ada Tanggapan Resmi

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, perwakilan personel mengharapkan pihak yang berwenang memberikan tanggapan resmi mengenai status mereka dan mempertimbangkan permohonan pengaktifan kembali OL sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta penjelasan tertulis atas hasil pertemuan yang telah dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status personel maupun langkah penyelesaian berikutnya.

Persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai kewenangan pengambilan keputusan, mekanisme pengaktifan kembali OL, dan tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan.

Catatan Redaksi:Rilisan ini disusun berdasarkan dokumen kronologi dan pendataan yang diberikan oleh perwakilan personel. Klaim mengenai komunikasi, proses audiensi, serta tindak lanjut merupakan keterangan dari dokumen tersebut dan belum menjadi kesimpulan independen. Tanggapan resmi dari AJN dan instansi terkait perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.