BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Motor Pengunjung Hilang, Manajemen QBIG BSD Diminta Bertanggung Jawab

221
×

Motor Pengunjung Hilang, Manajemen QBIG BSD Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Tanggerang,TombakRakyat.com 14 Maret 2026 — Seorang pengunjung Mall QBIG BSD melayangkan keberatan keras kepada pihak manajemen setelah kendaraan roda dua miliknya dilaporkan hilang di area parkir pada Jumat (13/3/2026) malam.

Korban diketahui bernama Andi Irwanto S.H, yang saat itu memarkirkan sepeda motor jenis Kawasaki KLX dengan nomor polisi B 4544 FOC sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir yang berada di lingkungan Mall QBIG BSD, Tangerang. Ia datang ke lokasi untuk berbuka puasa di salah satu tenant di kawasan tersebut.

Baca Juga  Gema Kartini Himpaudi Purworejo: Lomba Paduan Suara Gaungkan Semangat Emansipasi

Namun ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

Menurut keterangan korban, saat memarkirkan kendaraan tidak ada larangan lisan maupun tertulis dari petugas keamanan yang menyatakan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan bagi pengunjung umum. Di lokasi hanya terdapat papan bertuliskan “Khusus Parkir Ojek Online” tanpa adanya penjelasan mengenai larangan atau risiko keamanan.

Korban juga menyebut pihak keamanan setempat mengakui bahwa kejadian kehilangan kendaraan di area tersebut bukan pertama kali terjadi. Meski demikian, menurutnya tidak terlihat adanya upaya pencegahan yang maksimal seperti penambahan personel keamanan atau sistem pengawasan CCTV yang efektif.

Baca Juga  Menkes Budi Gunadi Sadikin Soroti Tunggakan BPJS Rp26,47 Triliun, Sebut Kelompok Mampu Justru Paling Banyak Menunggak

Atas kejadian tersebut, korban menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengamanan area parkir yang berada di lingkungan komersial mall.

“Manajemen tidak bisa sekadar menyediakan area lalu lepas tangan ketika terjadi kejahatan. Jika lokasi tersebut sudah diketahui rawan, seharusnya ada langkah pencegahan yang jelas,” ujar korban dalam keterangannya.

Dalam tuntutannya, korban meminta manajemen QBIG BSD memberikan ganti rugi atas kehilangan kendaraan serta meningkatkan sistem keamanan parkir di area tersebut.

Baca Juga  Polisi Gelar Apel dan Patroli Gabungan Tiga Pilar Cilincing Sisir Titik Rawan Tawuran dan Begal di Jakarta Utara

Korban juga memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pihak manajemen QBIG BSD untuk merespons tuntutan tersebut secara kekeluargaan sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem keamanan parkir di pusat perbelanjaan, mengingat fasilitas parkir merupakan bagian dari layanan yang disediakan kepada pengunjung.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *