TNI & POLRIBERITAEdukasi

Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Hadirkan Layanan Pembuatan SIM Cepat, Transparan dan Edukatif

15
×

Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Hadirkan Layanan Pembuatan SIM Cepat, Transparan dan Edukatif

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TombakRakyat.com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengedepankan prinsip cepat, transparan, profesional, dan humanis. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan Satpas SIM Polres Majalengka pada Rabu (13/05/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam mendukung program Polri Presisi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Majalengka Rita Suwadi melalui Kasat Lantas Pandu Renata Surya menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga  Kunjungan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di RSUP Dr Kariadi Pasca Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans

Menurutnya, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi identitas, ujian teori, hingga praktik berkendara dilakukan secara terbuka dan terukur guna memastikan setiap pemohon memiliki kompetensi dalam berlalu lintas.

“Fokus kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh fasilitas pendukung di Satpas Polres Majalengka dalam kondisi baik agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus SIM. Petugas juga siap memberikan arahan dan pendampingan terkait mekanisme ujian sehingga pemohon memahami proses yang dijalani,” ujarnya.

Baca Juga  Bahlil Lahadalia Tanggapi Seruan 'Taubatan Nasuha'Cak Imin Terkait Kinerja Menteri SDM

Selain meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, Sat Lantas Polres Majalengka juga aktif memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas atau safety riding kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM. Edukasi tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.

Pihak kepolisian menilai, kepemilikan SIM tidak hanya sebatas legalitas berkendara, tetapi juga menjadi indikator kesiapan dan kemampuan pengemudi dalam memahami aturan lalu lintas serta etika berkendara di jalan raya.

“Sinergi antara pelayanan profesional dan kesadaran masyarakat dalam berkendara menjadi faktor utama terciptanya keselamatan lalu lintas. Kami ingin memastikan setiap pemegang SIM memiliki kemampuan berkendara yang baik serta memahami pentingnya keselamatan di jalan,” tambahnya.

Baca Juga  BAZNAS Majalengka Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Zakat Lewat Studi Banding ke Garut

Sat Lantas Polres Majalengka juga menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditentukan dan segera melapor apabila menemukan adanya pelanggaran dalam proses pelayanan.

Dengan pelayanan yang semakin terbuka dan berbasis kepuasan masyarakat, Polres Majalengka berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat, khususnya dalam bidang pelayanan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *