KUNINGAN, TombakRakyat.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026). Terduga pelaku berinisial AN (25) berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Jaja Jamanudin (35), warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban memenuhi ajakan pelaku untuk bersilaturahmi dan minum kopi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.
“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.
Polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi yang dilatarbelakangi rasa cemburu. Berdasarkan keterangan awal, korban dan pelaku diduga memiliki hubungan khusus sesama jenis. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan keseluruhan fakta dan motif dalam perkara tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami diduga karena persoalan asmara dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku diduga melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” tambah AKP Abdul Aziz.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan saat kejadian, serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga sembilan tahun. Namun demikian, penyebutan pasal yang disampaikan kepolisian masih akan disesuaikan kembali dengan hasil penyidikan dan penerapan unsur pidana yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












