Kabupaten Cirebon, TombakRakyat.com — Proyek pembangunan perumahan di Desa Pamengkang kini menuai sorotan tajam publik. Di tengah aktivitas alat berat yang mulai mengeksekusi lahan, muncul dugaan kuat bahwa proyek tersebut belum mengantongi sejumlah perizinan penting yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilakukan.
Ironisnya, proyek sudah bergerak cepat setelah pihak pengembang memberikan kompensasi kepada para petani penggarap. Namun di balik aktivitas tersebut, berbagai instansi justru mengaku belum mengetahui adanya proses izin resmi yang diajukan oleh pihak pengembang.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa sejumlah tahapan perizinan diduga belum ditempuh secara menyeluruh. Mulai dari izin tata ruang, site plan, persetujuan bangunan, rekomendasi teknis, hingga proses alih fungsi lahan pertanian disebut belum terkonfirmasi di dinas terkait.
Beberapa pihak yang dikonfirmasi, mulai dari kecamatan, dinas perumahan, dinas teknis terkait alih fungsi lahan, hingga bagian tata ruang dan perizinan, mengaku belum menerima pengajuan ataupun belum mengetahui legalitas resmi proyek tersebut.
Namun pernyataan berbeda justru datang dari Kuwu Desa Pamengkang, Kosasih, yang menyebut izin proyek sudah ditempuh. Pernyataan itu langsung memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau memang seluruh izin sudah ditempuh, kenapa dinas-dinas terkait justru mengaku belum mengetahui adanya proses perizinan?” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik pun mulai mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan adanya permainan administratif hingga keterlibatan oknum tertentu mulai mencuat di tengah masyarakat. Bahkan muncul isu bahwa pihak desa diduga memiliki kedekatan atau keterlibatan dalam jalannya proyek tersebut.
Yang menjadi perhatian serius, proyek perumahan diduga sudah melakukan pembukaan dan eksekusi lahan sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas diselesaikan. Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan mengenai tata ruang, alih fungsi lahan, hingga aturan pembangunan kawasan permukiman.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan melakukan audit dan pengecekan langsung terhadap legalitas proyek. Warga meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pembangunan yang terkesan dipaksakan meski izin belum lengkap.
Publik khawatir, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kabupaten Cirebon. Aturan hanya akan tajam ke rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemodal yang memiliki kepentingan besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum ditempuhnya seluruh proses perizinan proyek perumahan tersebut.












